Semarang, SUARA PEMBARUAN - melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) melaksanakan pengambilan sampel DNA serta pengumpulan data antemortem keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 atas nama almarhum H. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 18 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai di Kabupaten Karanganyar.
Dalam proses tersebut, petugas mengambil sampel DNA dari dua anggota keluarga korban, yakni ayah korban berinisial S (70) dan adik kandung korban, Ny. PS (35). Keduanya menjalani pengambilan sampel berupa darah dan buccal swab untuk kepentingan identifikasi.
Selain itu, tim DVI juga menghimpun data antemortem dari istri korban, RES, yang berdomisili di Jaten, Karanganyar. Data yang dikumpulkan meliputi riwayat medis, ciri-ciri khusus, serta informasi pendukung lain yang diperlukan dalam proses identifikasi ilmiah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Senin (19/1), menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengambilan DNA dan data antemortem merupakan prosedur standar dalam penanganan kecelakaan transportasi udara guna memastikan identifikasi korban secara akurat dan profesional.
Menurutnya, Polda Jateng terus berkoordinasi dengan tim DVI dan instansi terkait untuk mempercepat proses identifikasi, sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga korban dengan mengedepankan empati serta kejelasan informasi.
Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat agar menunggu informasi resmi dari pihak berwenang dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.