Sementara di media massa, laporan hanya disampaikan oleh wartawan dan pembentukan opini hanya dilakukan oleh penulis artikel.
Dulu, menjadi wartawan harus melalui seleksi yang sangat ketat. “Dulu seorang wartawan, harus betul-betul mematuhi etika jurnalistik,” ujar Albert Kuhon, wartawan senior yang kini merangkap sebagai advokat.
”Sekarang banyak aturan dan etika kewartawanan yang longgar,” tuturnya.
Salah satu yang utama, media massa dan wartawan atau jurnalis tetap harus mengutamakan azas praduga tidak bersalah dalam pemberitaannya. Terutama dalam pemberitaan masalah hukum seperti kasus-kasus kejahatan atau kriminal dan kasus-kasus korupsi atau suap.
Selain itu, pemberitaan media massa juga harus mencerminkan kenetralan atau independensi, cover both side serta keberimbangan.
Seorang wartawan, harus memenuhi persyaratan teknis berupa keterampilan memproyeksi, mencari, mengolah, memproduksi dan menyajikan informasi kepada publik; serta memenuhi persyaratan profesional seperti penguasaan hukum perundang-undangan dan materi lain sesuai dengan bidang liputannya. ***