Sementara itu, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menilai keterlambatan ini berdampak luas pada APBN, APBD, dan perekonomian daerah.
Ia menilai penanganan yang dilakukan Pelindo masih terkesan biasa-biasa saja. "Ini kondisi darurat, tapi penanganannya masih dengan alasan kapal rusak dan lainnya. Publik bertanya-tanya, Pelindo ini kerja atau tidak," ujarnya.
Laporan soal dugaan penyimpangan di Pelindo sudah banyak masuk. Hal ini jangan main-main dengan kondisi ini,” tegas Kejati Bengkulu seraya menambahkan, batas waktu 31 Agustus adalah “tanggal mati” yang seharusnya dipenuhi.
"Uang yang masuk ke Pelabuhan Pulau Baai itu triliunan, saya tahu. Tapi ke mana. Jangan sampai berdampak ke masyarakat dan pemerintah dianggap diam," tambah Kejati Victor.
Ia menambahkan, jika penanganannya tetap biasa-biasa saja, maka habislah. "Ini sudah menimbulkan kerugian negara dan ekonomi. Tinggal soal waktu kapan kami masuk,” tandasnya kepada GM PT Pelindo II Regional II Bengkulu, S. Joko.