Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah akhirnya menyampaikan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya keputusan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“MK baru saja mengeluarkan putusan mengenai larangan pejabat negara, dalam hal ini wakil menteri, untuk merangkap jabatan. Tentu, pertama-tama pemerintah sangat menghormati keputusan itu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah akan melakukan kajian lebih dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan mempelajari secara cermat, berkoordinasi dengan presiden dan pihak terkait, lalu membicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut,” jelasnya.
Prasetyo meminta waktu karena putusan itu baru dibacakan. “Kami mohon waktu terlebih dahulu untuk menelaah detail isi putusannya,” imbuhnya.
Dalam amar putusannya, MK memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, aturan ini dibuat agar wakil menteri dapat fokus menjalankan fungsi di kementerian.
“Dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan, sebagaimana maksud Pasal 23 UU 39/2008,” kata Enny saat membacakan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena dapat memengaruhi struktur organisasi di kementerian, khususnya bagi wamen yang selama ini juga menjabat di lembaga lain.