Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pemerintah secara resmi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Prabowo telah menyetujui alokasi anggaran lanjutan pembangunan IKN untuk periode 2025–2029 sebesar Rp48,8 triliun. Dana ini difokuskan untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur inti, termasuk kawasan legislatif, yudikatif, serta berbagai fasilitas pendukung pemerintahan di wilayah IKN.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa kelengkapan infrastruktur pemerintahan menjadi prasyarat mutlak sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota.
“Pembangunan akan terus dipercepat sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Seluruh fasilitas utama pemerintahan harus tersedia terlebih dahulu,” ujar Prasetyo dalam pernyataan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Ia menyebutkan bahwa fasilitas yang dimaksud meliputi sarana pendukung tiga pilar pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—serta infrastruktur dasar seperti gedung perkantoran, konektivitas, dan layanan publik. Pemerintah menargetkan seluruh infrastruktur ini bisa rampung dalam kurun waktu tiga tahun.
“Kami menargetkan dalam tiga tahun ke depan seluruh sarana dan prasarana penting bisa diselesaikan, agar fungsi pemerintahan dapat berjalan optimal di IKN,” tambahnya.
Saat ini, Otorita IKN (OIKN) disebut terus menggenjot pembangunan sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditentukan. Prasetyo menekankan bahwa tanpa kelengkapan fasilitas ini, Presiden tidak akan mengesahkan Keppres pemindahan ibu kota.
"Ini adalah syarat utama sebelum Presiden dapat secara resmi menetapkan pemindahan ibu kota melalui Keppres," tutup Prasetyo.