Surabaya, SUARA PEMBARUAN – Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan tersebut meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), PKB progresif dan bebas denda serta pokok tunggakan tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk wajib pajak tertentu. Kebijakan ini berlaku 14 Juli - 31 Agustus 2025.
Khusus untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu. Dengan catatan datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), serta wajib PKB sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp500.000.
Selain itu bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online. "Jadi masyarakat agar memanfaatkan kebijakan, yang bukan hanya dendanya, tapi tunggakan pokoknya juga,” ungkap Kepala Pendapatan Daerah Jatim, Bobby Soemiarsono di Surabaya, Senin (14/7/2025).
Tahun keenam
Tradisi tiap tahun yang sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim. Kali ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Di tempat terpisah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa optimistis, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368,00.
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp2.888.471.543,00.
Sedangkan untuk pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222,00.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online. Diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.