Baca Juga: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Korporasi Wilmar, Kasus CPO Lanjut ke Tahap Kasasi
PT ESDM telah meningkatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi IUP Operasi Produksi melalui SK Kementerian ESDM RI nomor 91202066526110014 yang berlaku sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045, dengan luas wilayah 24.800 hektare.
Padahal, berdasarkan Peta Rencana Kerja Sub Nasional Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Indonesia’s Forestry and Other Land Use (Folu) Net Sink 2030, kawasan Bukit Sanggul, di areal IUP PT ESDM masuk dalam kriteria Perlindungan Areal Konservasi Tinggi (RO11).
"Sampai sekarang ternyata persoalan tambang emas itu menjadi isu bersama. Gejolak penolakan tidak hanya datang dari Walhi, namun juga NGO lain, akademisi, hingga mahasiswa," ungkap Dodi.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Belajarlah dari Kasus Aceh untuk Pengambilan Kebijakan ke Depan
Untuk itu, Dodi meminta Gubernur Bengkulu Helmi Hasan harus secara tegas menolak tambang emas tersebut. Karena jangan hanya dilihat dari investasi, tapi dampak lingkungan yang terjadi. "Jika dibiarkan, maka anak cucu pada masa depan akan kehilangan udara segera yang dihasilkan dari kawasan hutan. Gubernur harus menolak tambang emas itu," ujarnya.
Rekomendasi Gubernur Bengkulu
Dodi menambahkan, saat ini PT ESDMu masih dalam proses mengajukan permohonan rekomendasi Gubernur Bengkulu, untuk memperoleh Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Agar tambang emas itu, dapat beroperasi di kawasan ekosistem Bukit Sanggul. Maka, Gubernur juga harus sejalan dengan keinginan besarnya menjadi Bengkulu sebagai daerah konservasi.
"Kita minta, Gubernur memberikan surat resmi kepada pemerintah pusat, untuk menolak tambang emas itu. Termasuk meninjau ulang semua perizinannya. Gubernur memiliki kebijakan untuk melakukannya," tegas Dodi.
Tidak hanya itu, lanjutnya Walhi pada bulan Februari 2025 lalu juga telah melaporkan dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejagung RI. Walhi menduga ada praktek korupsi dalam penerbitan izin tambang emas PT ESDMu. Baik itu kepada pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.
"Laporan itu, terus kami kawal sampai sekarang. Agar jelas, atas dugaan korupsi SDA timbulnya izin tambang emas tersebut," demikian Dodi