Testimoni seperti ini menggambarkan penderitaan panjang para konsumen Meikarta, yang kini berharap penuh pada peran pemerintah untuk menegakkan keadilan.
Sejak awal masa jabatannya, Maruarar Sirait atau Ara langsung menjadikan kasus Meikarta sebagai prioritas penanganan. Langkah awal dimulai dengan membuka kanal pengaduan BENAR-PKP, memanggil secara resmi manajemen PT Lippo Cikarang Tbk, dan mempertemukan para korban dengan James dan John Riady pada 23 April 2025.
Hasil dari mediasi tersebut, pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pengembang untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada konsumen, sesuai data dan permintaan yang masuk.
Setelah tenggat ditetapkan, proses refund mulai dijalankan. Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada 19 Mei 2025, Menteri Ara mengungkapkan bahwa dari ratusan aduan yang diverifikasi, 116 kasus sudah disahkan dan 11 korban telah menerima pengembalian dana. Kementerian PKP pun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Ara menyampaikan bahwa penderitaan para korban menjadi cambuk bagi pemerintah untuk bersikap lebih tegas.
"Kami bertemu langsung dengan banyak orang yang hidupnya pahit karena sudah bayar lunas tapi tidak dapat rumahnya. Yang paling besar adalah soal Meikarta," katanya.
Setelah bertahun-tahun menunggu dalam ketidakpastian, kini muncul titik terang bagi para konsumen Meikarta. Meski pengembalian dana baru terealisasi bagi sebagian kecil korban, keberpihakan negara melalui Kementerian PKP dinilai sebagai langkah positif yang harus terus dijaga.
Dengan tenggat yang sudah jelas, kini tanggung jawab besar berada di tangan Lippo Group. Jika komitmen tersebut gagal diwujudkan, Kementerian PKP harus menyiapkan strategi lanjutan demi menjamin pemulihan hak-hak konsumen. Harapan baru pun muncul, meski jalan menuju penyelesaian masih panjang. *