nasional

Pengiriman Ratusan Ekor Kumbang Tanduk Tanpa Dokumen Resmi Digagalkan Karantina Bengkulu

Sabtu, 26 April 2025 | 11:31 WIB
Karantika Bengkulu gagalkan pengiriman ratusan ekor kumbang tanduk ke Jakarta karena tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.(Foto/Ist)

Sementara sanksi yang dapat dijatuhi berdasarkan Pasal 88 adalah pidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB