nasional

MK Diskualifikasi Cabup Bengkulu Selatan, Kuasa Hukum Rifai-Yevri Minta KPK Tangkap Komisioner KPU dan Bawaslu

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:11 WIB
Hakim MK Hartoyo membacakan putusan mendiskualifikasi cabup Bengkulu Selatan dan perintahkan pemungutan suara ulang tanpa (PSU) paling lambat 60 hari setelah keputusan tersebut.(Foto/Ist)

Ia menegaskan bahwa putusan MK 129/2024 secara tegas memerintahkan KPU untuk mematuhi putusan MK sebelumnya dalam menghitung masa jabatan kepala daerah.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Program Ramadhan Produktif Selama Libur Sekolah

“Putusan MK 129/2024 juga secara tegas mematahkan Pasal 19e PKPU Nomor 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, KPU harus segera menjadwalkan PSU di Bengkulu Selatan tanpa keikutsertaan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB