Ia menegaskan bahwa putusan MK 129/2024 secara tegas memerintahkan KPU untuk mematuhi putusan MK sebelumnya dalam menghitung masa jabatan kepala daerah.
Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Program Ramadhan Produktif Selama Libur Sekolah
“Putusan MK 129/2024 juga secara tegas mematahkan Pasal 19e PKPU Nomor 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, KPU harus segera menjadwalkan PSU di Bengkulu Selatan tanpa keikutsertaan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.(*)