"Lebih banyak pendatang kini di Enggano. Bayangkan aja, kami orang Enggano cuma punya lahan 2 hektare paling banyak, sementara orang luar bisa belasan bahkan puluhan hektare. Bagaimana nasib anak cucu kami ke depan yang hidup di pulau ini," katanya.
Pengakuan dan Perlindungan
Urgensi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat merupakan salah satu isu sentral yang digaungkan dalam amandemen ke-2 UUD 1945 pada tahun 2000, yang mengamanatkan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat merupakan bagian dari kewajiban yang harus dilakukan oleh negara dalam hal ini pemrintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Pemkab Kaur Matangkan Persiapan Sertijab Bupati-Wabup Baru
Ratio legis dari perubahan konstitusi tersebut didasarkan dari kondisi faktual bahwa masyarakat adat yang telah hidup berabad-abad di wilayah adat mereka dengan pengetahuan tradisional, namun dalam beberapa dekade terakhir mengalami tekanan dan ancaman yang signifikan terhadap identitas, budaya, dan sumber daya alam mereka.
Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat merupakan sebuah kebutuhan mendesak yang harus dilakukan. Dengan pengakuan dan perlindungan ini, akan membangun kepercayaan diri masyarakat adat untuk merawat pengetahuan dan mengembangkan potensi ekonomi di wilayah adat mereka yang pada akhirnya akan berkonstribusi pada pembangunan nasional dan daerah itu sendiri.
Di Bengkulu, Fahmi menambahkan, AMAN saat ini sedang memperkuat inisiatif-inisiatif komunitas-komunitas masyarakat adat untuk membangun pendidikan adat melalui sekolah-sekolah adat dan pendirian Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA).
Baca Juga: Suksekan MBG, Masyarakat Bengkulu Tengah DimitaDukung Program Perkarangan Pangan Lestari
“Sudah ada lima sekolah adat yang saat ini sudah berjalan, 2 di Kabupaten Rejang Lebong, 1 di Kabupaten Seluma, 1 di Kabupaten Kaur, dan 1 di Kabupaten Lebong.
Selain itu, juga sudah ada Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA) di Komunitas Teluk Dien Kabupaten Lebong Lebong yang fokus pada pengembangan jasa wisata arung jeram.
Pengembangan potensi ekonomi dan pendidikan adat ini harus dijalankan dengan sinergi untuk menjamin keberlanjutan lingkungan di wilayah adat.
Karena itu, berkaitan dengan telah diresmikannya Helmi Hasan dan Mian, sebagai gubernur dan wakil. Fahmi meminta agar pemerintah juga turut terlibat dan mau mempromosikan inisiatif ini agar bisa menjadi contoh dan menginspirasi.
Baca Juga: PMMI Bengkulu Tunggu Program Kepala Daerah Libatkan Disabilitas
"Bengkulu bisa jadi contoh praktik sekolah adat dan pengembangan potensi ekonomi wilayah adat. Tinggal iktikad dari pemerintah. Mau tidak mengambil bagian ini," kata Fahmi.
Keterlibatan pemerintah, lanjut Fahmi, ikut berpengaruh pada penghormatan masyarakat pada setiap kebijakan yang akan dijalankan. Sehingga, bisa menjadi sinergis dan kolaborasi yang apik dan bisa menjaga semangat komunitas lokal untuk memunculkan ide-ide baru.