Pemkab Jepara Wacanakan ASN Ngantor 3 Hari, Begini Penjelasannya

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 17 Februari 2025 | 10:52 WIB
Para ASN Pemkab Jepara mengikuti upacara di halaman Setda Jepara belum lama ini.
Para ASN Pemkab Jepara mengikuti upacara di halaman Setda Jepara belum lama ini.




 

Jepara, SUARA PEMBARUAN - Wacana ASN berkantor selama 3 hari viral di mana-mana. Hal tersebut diproyeksikan sebagai upaya untuk mengefisiensi anggaran.Baca Juga: Usai Dilantik, Bupati Jepara Siap Jalani Orientasi Kepemimpinan di Magelang selama Sepekan

Sejurus dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempersiapkan langkah menindaklanjuti perintah efisiensi anggaran tersebut, dengan rencana penerapan work form office (WFO) selama tiga hari dan work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam sepekan.

Disebutkan formula dua hari WFA dan tiga hari WFO sebagai langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak diperlukan.Baca Juga: Di Akhir Masa Baktinya di Jepara, Edy Supriyanta Terima HPN Jateng Award 2025

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminto menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti intruksi dari pemerintah pusat. Terkait bagaimana sistem yang akan diberlakukan setidaknya dalam setahun ke depan.

"Itulah yang belum dapat kami jawab. Apakah akan diberlakukan seluruh Indonesia (BKD, Red) atau hanya di BKN," ungkapnya.Baca Juga: Jelang Pelantikan, Gubernur-Wagub Bengkulu Terpilih Helmi-Mian Jalani Test Kesehatan

Menurut Dana, terdapat perbedaan yang mendasar antara pemerintah di tingkat pusat dengan yang berada di daerah.

"Kalau di daerah kan harus bertemu dan melayani masyarakat secara langsung," jelasnya.

Pihaknya melanjutkan, bahwa atas kondisi tersebut kemungkinan akan terdapat pokok aturan yang mengatur secara detail.Baca Juga: Aksi Demo Pelajar Wamena Dibubarkan Karena Tolak Program Presiden

"Dimungkinkan ada aturan sendiri. Kami, yang jelas berharap juknis ataupun aturan resmi segera keluar. Biar dapat kami pedomani," pungkasnya.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X