Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 24 Januari 2025 | 12:09 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (tengah) saat memberi keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (tengah) saat memberi keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/1/2025).



Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.Baca Juga: Dokter dan Influencer Ngaku Wajahnya Bopeng karena Rawat Pasien COVID-19, Masak Sih?

Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis,
transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024. Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.Baca Juga: Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman saat Libur Panjang

Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan
beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan
buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di
bidang kecerdasan buatan.

Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.Baca Juga: Sst, Gosip Bakal Ada Reshuffle Kabinet Merah Putih di 100 Hari Kerja Prabowo: Ini Daftar 10 Menteri dengan Kinerja Terburuk!

“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini,
pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu
mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap
diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai
fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik, dalam siaran pers, Jumat (24/1/2025).Baca Juga: Kades Diingatkan Penggunaan Dana Ketahanan Pangan Harus Tepat Sasaran

Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. mencakup:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi
4. Publikasi
5. Komersialisasi
6. Perlindungan
7. Penyelesaian Sengketa, dan
8. Ketentuan PenutupBaca Juga: Pemprov Bengkulu Gelar Seleksi Petugas PHD Berbasis Komputer

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link
berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X