SUARA PEMBARUAN - Pemerintah akhirnya memutuskan menurunkan biaya haji di tahun 2025 ini.Baca Juga: Pemkot Bengkulu Jamin Berobat Gratis Puluhan Ribu Warga Tidak Mampu
Melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, Senin 6 Januari 2025 disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya.Baca Juga: Masyarakat Bengkulu Konsisten Jaga Nilai-Nilai Moderasi dan Kerukunan Beragama
Mengutip laman resmi Kemenag.go.id, Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa BPIH untuk jemaah haji reguler pada 2025 dipatok rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," jelas Menag Nasaruddin Umar, Senin (6/1/2024).
BPIH itu sendiri terdiri dari dua komponen. Pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan kedua adalah Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.Baca Juga: Bahagia Dapat Makan Bergizi Gratis, Siswa SD di Makassar Selipkan Pesan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo
Penurunan BPIH ini juga menyebabkan penurunan pada Bipih yang harus dibayar oleh jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ungkap Menag.
Menag Nasaruddin juga menekankan bahwa pengesahan hasil rapat kerja ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH, sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Segera Bayarkan Sisa TPG SMA/SMK/SLB Tahun 2024
Pasal tersebut menyatakan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Pada 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000, yang terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.
Menag Nasaruddin mengapresiasi kinerja Komisi VIII DPR yang meskipun dalam masa reses tetap bekerja untuk kepentingan jemaah haji.
“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” ujarnya.Baca Juga: Mengapa Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Uang Pribadi Prabowo? Ini Alasannya!
Artikel Terkait
Jemaah Haji Bengkulu Kloter Pertama Tiba di Bumi Raflesia Minggu Keempat Juni
Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter I Embarkasi Solo, Nana Sudjana: Semoga Jadi Haji Mabrur
Sukses Pelayanan Musim Haji 2024, Garuda Beri Penghargaan Pertamina
Hujan Badai Petir Landa Bang Haji, Kampanye Terbuka Paslon Rachmat-Tarmizi Berlangsung Meriah
Sukses Pelayanan Ibadah Haji 2024, Garuda Beri Penghargaan Pertamina