Andi Muetazim Bakal Calon Wakil Bupati Maros pengganti Suhartina

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Minggu, 8 September 2024 | 21:14 WIB
Andi Muetazim Mansyur Bakal Calon Wakil Bupati Maros pengganti Suhartina Bohari. (Ist)
Andi Muetazim Mansyur Bakal Calon Wakil Bupati Maros pengganti Suhartina Bohari. (Ist)

Maros – SUARA PEMBARUAN. Bakal Calon Wakil Bupati Maros pengganti Suhartina Bohari adalah Kadis Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros, Andi Muetazim Mansyur. ST

Suhartina Bohari telah mendampingi Bupati Maros Chaidir Syam (2019-2024), namun menghadapi pertarungan periode kedua, kader Partai Golkar itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan.

KPU meminta Bakal Calon Wakil Bupati petahana segera diganti dan memberi batas waktu 3 hari, Sabtu (7/9/2024), sebelum  pencalon dinyatakan gugur.

Tak sampai batas waktu yang diberikan KPU, Chaidir Syam langsung mengusulkan Muetazim, Kadis PUTRPP Kabupaten Maros, lalu digodoklah dalam rapat kilat partai pengusung dan pendukung terdiri 16 partai politik yakni Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh, PKN.

Semua menyetujui Muetazim menggantikan Suhartina, ASN kelahiran 20 November 1975 itu dianggap sangat  memenuhi syarat jika dilihat dari pengalaman organisasi dan jabatannya.

"Betul, sudah ada pengganti Suhartina dan itu sudah dibahas oleh partai pengusung dan pendukung," ujar Ketua Bappilu DPD I Golkar Sulsel La Kama Wiyaka, Minggu (8/9/2024).

Muetazim, kata La Kama, memiliki rekam jejak di berbagai organisasi. Selain Kepala Dinas  juga merupakan Bendahara Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), organisasi sayap Golkar.

Sementara itu, tim Suhartina belum bisa menerima hasil pemeriksaan yang di umumkan KPU tentang pernyataan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan Suhartina. Alasannya, sampai Minggu (8/9/2024) tidak dijelaskan apa saja yang dianggap TMS.

Pihak KPU mengatakan, hasil pemeriksaan wakil bupati petahana, Suhartina sudah disampaikan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Kami tidak bisa memberikan rincian detailnya, yang jelas TSM-nya itu karena kesehatan," ungkap Ketua KPU Maros Jumaedi. (SP.news)

 

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X