Temukan Ikan Berformallin di Pasar, JKPD Jateng Ancam Tindak Tegas

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 4 September 2024 | 22:19 WIB

Semarang, SUARA PEMBARUAN - Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah akan mengambil tindakan tegas, terhadap peredaran ikan berpengawet kimia.

Pasalnya, masih saja ditemukan ikan mengandung pengawet mayat (formaldehid), dengan kadar 3,80 mg/kg sampai 154,43 mg/kg, yang berpotensi memicu kanker.

Hal itu ditegaskan Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari, saat merilis hasil uji laboratorium sampel ikan asin dari Pasar Legi, Surakarta.

Dia mengungkapkan, pasar tersebut dijadikan tempat kulakan pedagang pasar yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Dyah membeberkan, sampel ikan asin berpengawet yang diperoleh dari Pasar Legi, berasal dari jenis teri nasi, layur asin, dan cumi asin. Dari 41 produk ikan asin, 54 persen di antaranya positif mengandung bahan formalin.

Dia menyampaikan, menurut pengakuan pedagang Pasar Legi, ikan asin yang diperdagangkan berasal wilayah Jawa Timur.

"Kami akan menempuh sanksi administratif dulu kepada pedagangnya," ujar Dyah, yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan Jateng), di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Rabu (4/9).

Dia menyebut, berdasar kajian hukum, produsen dan mereka yang memperjualbelikan pangan tidak aman, bisa dikenai pidana.

Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan teguran tertulis. Sehingga, usaha pedagang di Pasar Legi tidak serta merta gulung tikar.

Hal lain yang akan dilakukan, imbuh Dyah, menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk memastikan produksi formalin diawasi ketat.

Selain itu, produsen formalin diharap memberikan rasa pahit, agar memberikan ciri rasa getir jika disalahgunakan pada makanan.

Oleh karena itu, dia mengajak konsumen cerdas memilih, karena tidak semua ikan asin berpengawet kimia berbahaya.

Ciri ikan berpengawet kimia adalah memiliki aroma menyengat, warna bersih, cerah, bertekstur keras dan alot.

Ciri lain adalah tidak rusak jika disimpan lebih dari sebulan dengan suhu kamar dan tidak dihinggapi lalat.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X