Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 22:10 WIB
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat sosialisasi Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi hukuman mati di luar negeri, Kamis (20/6/2024). (Ist)
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat sosialisasi Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi hukuman mati di luar negeri, Kamis (20/6/2024). (Ist)

Yogyakarta, suarapembaruan.news - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendata sebanyak 165 warga negara Indonesia (WNI) yang berada dan bekerja di luar negeri terancam hukuman mati, dan 155 orang berada di Malaysia.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha dalam sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, Kamis (20/6/2024) di Yogyakarta.

Setelah Malaysia, menyusul masing-masing tiga (3) WNI di Arab Saudi, Uni Eropa dan Laos, sementara di Vietnam satu orang.

“Kasus paling banyak menjerat para WNI adalah terkait peredaran narkotika. Ada juga yang terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan. Di Malaysia dan mayoritas itu kasus peredaran narkotika dan yang kedua kasus pembunuhan," ucapnya.

Dikatakan, perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas Kemlu yang dimanifestasikan dengan penyusunan pedoman pendampingan warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

Penanganan kasus WNI yang terancam hukuman mati karena memang kasus ini kita kategorikan sebagai kasus profil tinggi,  oleh karena itu, kata dia, hal ini yang menjadi tantangan bersama bahwa dari 165 kasus tersebut perlu dilakukan pendampingan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan negara, termasuk dengan kementerian atau lembaga di pusat.

Penyusunan pedoman penanganan WNI tersebut sudah dilakukan dalam proses yang panjang, selama tiga tahun Kemlu RI mempersiapkan pedoman itu melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), juga sudah dilakukan uji publik sebelum ditetapkan melalui Keputusan Menteri Luar Negeri.

“Melalui sosialisasi ini kami mengundang partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam proses penanganan perlindungan warga negara kita yang terancam hukuman mati," katanya. (*)

 

 

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X