Bandung, SUARA PEMBARUAN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung. Ia meminta Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran internal apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan.
Menurut Dedi, penebangan sedikitnya 10 pohon di kawasan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa diketahui aparat di lapangan. Karena itu, ia menilai perlu ada sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti lalai menjalankan tugasnya.
"Ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi. Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi. Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi," ujar Dedi kepada wartawan di Kompleks Gedung Sate, Senin (3/8/2026).
Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan mengingat banyak unsur pemerintah yang setiap hari berada di kawasan tersebut.
"Artinya, itu ada kelalaian. Ada penebangan 10 pohon masa tidak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada lurah, ada camat, ada RT/RW," tegasnya.
Dedi menilai pemberian sanksi kepada aparatur bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga upaya membangun kepedulian aparatur terhadap lingkungan dan wilayah kerjanya.
"Berikan sanksi kepada internal yang tegas agar pegawai Kota Bandung jadi pegawai yang mencintai kotanya," katanya.
Selain meminta evaluasi internal, Dedi juga mendukung langkah hukum apabila penyelidikan membuktikan penebangan pohon dilakukan tanpa prosedur yang sah.
"Untuk Pak Wali Kota, kalau persoalan penebangannya tidak sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan," ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung tidak pernah mengeluarkan izin penebangan pohon di lokasi tersebut. Ia menyatakan pihak yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait perizinan maupun prosedur penebangan pohon.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Siapkan Moratorium Penebangan Hutan: “Menebang Seribu Pohon, Hilang Seribu Manfaat”
SUV Rusak Parah Usai Dikejar Warga di Bandung, Diduga Terlibat Kecelakaan Beruntun dan Tinggalkan Lokasi
DPO Kasus Penyekapan di Bandung Diburu, Warga Terseret Salah Sasaran hingga Minta Perlindungan
Polisi Selidiki Kematian Kepala SPPG Pameungpeuk di Bandung, Dugaan Surat Pribadi Beredar di Media Sosial
BYD Tech Culture Fest 2026 Ramaikan Bandung, Pamer Teknologi Mobil Listrik hingga Hybrid Generasi Baru
Kasus Penyiksaan Wanita di Bandung Terkuak, Polisi Kantongi Keterangan 31 Saksi dan Sita Alat Bukti