Dedi Mulyadi Minta Pejabat Bandung Disanksi jika Lalai soal Penebangan Pohon Ilegal

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:42 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara mengenai penebangan 10 pohon di kawasan Cihapit. (Instagram/dedimulyadi17- hmfarhanbdg)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara mengenai penebangan 10 pohon di kawasan Cihapit. (Instagram/dedimulyadi17- hmfarhanbdg)

 

Bandung, SUARA PEMBARUAN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung. Ia meminta Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran internal apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan.

Menurut Dedi, penebangan sedikitnya 10 pohon di kawasan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa diketahui aparat di lapangan. Karena itu, ia menilai perlu ada sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti lalai menjalankan tugasnya.

"Ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi. Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi. Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi," ujar Dedi kepada wartawan di Kompleks Gedung Sate, Senin (3/8/2026).

Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan mengingat banyak unsur pemerintah yang setiap hari berada di kawasan tersebut.

"Artinya, itu ada kelalaian. Ada penebangan 10 pohon masa tidak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada lurah, ada camat, ada RT/RW," tegasnya.

Dedi menilai pemberian sanksi kepada aparatur bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga upaya membangun kepedulian aparatur terhadap lingkungan dan wilayah kerjanya.

"Berikan sanksi kepada internal yang tegas agar pegawai Kota Bandung jadi pegawai yang mencintai kotanya," katanya.

Selain meminta evaluasi internal, Dedi juga mendukung langkah hukum apabila penyelidikan membuktikan penebangan pohon dilakukan tanpa prosedur yang sah.

"Untuk Pak Wali Kota, kalau persoalan penebangannya tidak sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan," ujarnya.

Sebelumnya, Muhammad Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung tidak pernah mengeluarkan izin penebangan pohon di lokasi tersebut. Ia menyatakan pihak yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait perizinan maupun prosedur penebangan pohon.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prof Juanda. : Penggantian Kapolri Absolud Presiden

Kamis, 6 Agustus 2026 | 11:31 WIB
X