Jayapura, SUARAOEMBARUAN.COM - Wacana pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali menjadi sorotan hangat di ruang publik Papua. Sejumlah pihak mengkritik kinerja lembaga kultural ini, sementara yang lain menekankan pentingnya mempertahankannya sebagai bagian integral dari Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pemerhati otonomi khusus Papua, ekonomi politik dan generasi muda, Jemi Kudiai, menyoroti bahwa perdebatan ini bukan sekadar soal efektivitas lembaga, melainkan menyangkut fondasi relasi antara negara dan Orang Asli Papua (OAP) baik pengakuan, kepercayaan, serta martabat.
MRP dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dan diperkuat melalui UU Nomor 2 Tahun 2021. Lembaga ini bukan badan politik dengan kekuasaan legislatif atau eksekutif, melainkan representasi kultural yang melibatkan unsur adat, agama, dan perempuan. Fungsi utamanya adalah memberikan pertimbangan, menjaga nilai-nilai kultural, serta memastikan kebijakan yang menyentuh OAP selaras dengan prinsip keadilan dan identitas lokal.
Menurut Kudiai, banyak kritik terhadap MRP muncul karena penilaian menggunakan kacamata keliru, yaitu membandingkannya dengan DPR Papua atau pemerintah daerah yang memiliki fungsi legislasi dan eksekusi. Padahal, MRP dirancang sebagai jembatan antara kebijakan nasional dan realitas sosial-budaya Papua, terutama di masyarakat yang masih kuat dipengaruhi nilai adat.
Ia mengakui adanya tantangan nyata yang dihadapi MRP, seperti kewenangan terbatas, rekomendasi yang sering tidak diikuti, kapasitas anggota, transparansi, akuntabilitas, serta potensi tumpang tindih dengan DPR Papua. Namun, persoalan tersebut lebih bersifat operasional dan seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan, bukan alasan pembubaran.
Kudiai menekankan peran strategis MRP dalam melindungi hak-hak OAP di tengah modernisasi, investasi, dan perubahan sosial yang cepat. Tanpa lembaga seperti ini, pembangunan berisiko mengorbankan kepentingan masyarakat asli dan menimbulkan resistensi sosial.
Ia juga menolak persepsi MRP sebagai pesaing DPR Papua. Kedua lembaga seharusnya saling melengkapi: DPR Papua berbasis politik representatif, sementara MRP berbasis kultural. Solusi yang diusulkan adalah penataan ulang koordinasi antarlembaga, bukan penghapusan salah satunya.
Jika MRP dibubarkan tanpa alternatif setara, Kudiai memperingatkan risiko kekosongan representasi kultural, persepsi marginalisasi, penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta gangguan stabilitas sosial-politik di Papua. Hal ini juga berpotensi melemahkan semangat Otsus secara keseluruhan.
Pendekatan yang lebih bijak, menurutnya, adalah reformasi kelembagaan memperkuat kewenangan agar memiliki daya pengaruh lebih besar, meningkatkan kapasitas anggota melalui seleksi dan pelatihan ketat, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, MRP dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Pada akhirnya, menjaga MRP berarti menjaga keseimbangan antara pembangunan, keadilan, dan penghormatan terhadap identitas Orang Asli Papua. Reformasi, bukan pembubaran, adalah langkah rasional untuk masa depan Papua yang damai, adil, dan bermartabat,"kata Kudiai, Senin pagi
Wacana ini sejalan dengan diskusi publik terkini, di mana sebagian elemen masyarakat dan aktivis mendesak evaluasi atau bahkan pembubaran MRP karena dianggap kurang optimal, sementara pihak laintermasuk asosiasi MRP dan kelompok pengawal Otsus—menekankan pentingnya lembaga ini sebagai bagian tak terpisahkan dari komitmen negara terhadap OAP, dengan seruan agar isu ditangani secara hati-hati agar tidak memicu kegaduhan lebih luas.*