HAKI Ayam Goreng Kalasan Hampir Diklaim Oleh Orang Tak Dikenal

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Selasa, 27 Januari 2026 | 19:03 WIB
Ayam Goreng Kalasan hampir diklaim pihak lain. (bing image creatif)
Ayam Goreng Kalasan hampir diklaim pihak lain. (bing image creatif)

Yogyakarta, SUARAPEMBARUAN - Upaya klaim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Ayam Goreng Kalasan oleh pihak di luar daerah berhasil digagalkan setelah terdeteksi melalui pemantauan berkala terhadap portal pendaftaran HKI. Pemerintah Kabupaten Sleman kemudian segera mengambil langkah pengamanan melalui skema HKI Komunal untuk melindungi kuliner yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tersebut.

Kepala Seksi WBTb Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Sleman, Andre Veriangga, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan adanya pendaftaran HKI Ayam Goreng Kalasan oleh seorang individu tidak dikenal asal Medan. Informasi tersebut diperoleh melalui pemantauan aktif Disbud Sleman terhadap portal resmi pendaftaran HKI.

“Saat kami membuka portal tersebut, teridentifikasi adanya pendaftaran HKI untuk Ayam Goreng Kalasan oleh warga Medan,” ujar Andre di kantornya, Senin (26/1/2026).

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman segera mengadakan rapat koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kementerian Hukum dan HAM, serta Ketua Paguyuban Ayam Goreng Kalasan guna merumuskan langkah cepat perlindungan HKI.

Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, pendaftaran HKI oleh pihak luar daerah tersebut akhirnya dibatalkan. “Pendaftaran tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembatalan. Selanjutnya, kami mendaftarkan Ayam Goreng Kalasan untuk memperoleh HKI Komunal,” jelas Andre.

Sebagai upaya pencegahan, Disbud Sleman kini sedang memproses pendaftaran HKI Komunal untuk sejumlah WBTb lainnya, antara lain Jadah Tempe. Sementara itu, Wedang Jiwan telah lebih dahulu memperoleh sertifikat HKI Komunal.

Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Sleman, Esti Listyowati, menegaskan bahwa status WBTb dan sertifikat HKI Komunal berfungsi melindungi kekayaan budaya dari klaim kepemilikan oleh pihak lain. Namun, menurutnya, hal tersebut perlu diiringi dengan pengembangan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Salah satu bentuk pengembangan yang dilakukan adalah melalui pelestarian secara konsisten. Esti menyebutkan bahwa Bupati Sleman telah menerbitkan Surat Edaran yang menganjurkan penyajian kuliner WBTb dalam setiap agenda pertemuan dan kegiatan di lingkungan pemerintah daerah.

Selain penguatan di tingkat lokal, Disbud Sleman juga akan berpartisipasi dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Kegiatan JKPI tahun 2026 di Ternate, Maluku Utara, akan menjadi sarana promosi WBTb Sleman dalam bentuk produk kemasan yang lebih tahan lama dan siap dipasarkan secara lebih luas.

“Produk yang kami bawa nantinya telah dikemas dengan baik dan memiliki ketahanan yang lebih tinggi. Promosi ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat Ternate, melainkan juga kepada berbagai perwakilan kabupaten dan kota anggota JKPI,” pungkas Esti.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X