KPID Papua Dorong MK Perpanjang Masa Jabatan KPI

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Selasa, 6 Februari 2024 | 06:53 WIB

Rusni Abaidata, Ketua KPID Papua. (Ist)

JAYAPURA,suarapembaruan.news - Permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002Tentang Penyiaran yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M. Z. Al-Faqih & Partners.

Rusni Abaidata, Ketua KPID Papua menyatakan dukungannya terhadap permohonan uji materiil yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dariKantor Advokat M. Z. Al-Faqih & Partners.

Dikatakan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari berbagai daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperpanjang masa jabatan KPI .

"Kami Komisioner KPID Papua sangat mendukung uji materiil masa jabatan Anggota KP/KPID dari 3 tahun menjadi 5 Tahun. Pasal 9 ayat (3) Undang UndangPenyiaran tentang masa jabatan anggota KPI/KPID sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan media yang semakin pesat,"kata Rusni, Selasa (6/2/2024).

Dikatakan, denganjabatan yang hanya 3 tahun menyisakanbanyak pekerjaan rumah bagi anggota KPI/KPID dalam melaksanakan tugastanggung jawabnya terhadap dunia penyiaran.

"Dengan masa jabatan KPI/KPID 5 tahun, maka pelaksanaan tugas dan fungsi KPI bisa dijalankan dengan baik dan efektif",ujarnya.

Sebelumnya, Rajibgandi, Wakil KetuaKPID Gorontalo, mendesak MK mengabulkan permohonanUndang-Undang Penyiaran yang telah diregsiter MK dengan nomor perkara
pengujian 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024 pada tanggal 29 Januari 2024.

KPI seharusnya wajib menyatakan, disamakan dengan lembaga negara independen lain yang memiliki constitutional importance, seperti KPK,KPU, Bawaslu, Komnas, Ombudsman dan lain-lain.

"Sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil (injustice) sehingga patut dan beralasan menurut hukum Permohonan Pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran ke MK karena melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, dan merujuk pada Pasal 7 UUD 1945 masa periode pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahun,"ujarnya. (SP.news/ROB)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X