Razia 17 Hari, Polresta Surakarta Sita 272 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Kamis, 18 Januari 2024 | 07:40 WIB
Petugas Polresta Surakarta saat melakukan operasi penindakan kendaraan bermotor berknalpot brong.
Petugas Polresta Surakarta saat melakukan operasi penindakan kendaraan bermotor berknalpot brong.

Surakarta, suarapembaruan.news - Polresta Surakarta melakukan razia sepeda motor berknalpot brong. Hasilnya, dalam operasi penindakan selama 17 hari, sebanyak 272 motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis laik jalan atau yang biasa dikenal dengan istilah knalpot brong, berhasil diamankan.

“Kita sudah melaksanakan dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024. Dalam kurun waktu 17 hari, sebanyak 271 Sepeda motor dan 1 mobil yang masih nekat menggunakan knalpot brong, kami amankan,’’ tegas Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (18/1).

Kapolresta menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka menyongsong Pemilu damai 2024.

Penindakan knalpot brong ini, kata Kapolresta, dikarenakan penggunaannya sangat mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, juga bisa memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong.

“Jadi, ada beberapa kejadian yang mana triggernya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong yang tentunya bisa memancing kerawanan terjadinya ketersinggungan yang akan mengakibatkan kejadian-kejadian yang tentunya tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Kapolresta Surakarta menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan perintah langsung dari bapak Kapolda Jawa Tengah. Bahwa untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong pemilu damai harus dan wajib zero knalpot brong.

“Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat kota Surakarta mudah-mudahan bisa memahami dan harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkasnya (SPnews/Stefy Thenu)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X