JAKARTA. Suarapembaruan.news. Heboh pemberitaan media mengenai mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga korupsi dan "kabarnya" sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa pernah ada pegumuman resmi sebagaimana tradisi di KPK. Ternyata, berita SYL itu masih kalah heboh dengan berita pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL dan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Aulia Postiera, mantan penyelidik KPK, buka-bukaan tetang kelakuan asli Firli, Pimpinan KPK itu punya track record yang sangat buruk, kata Aulia dalam wawancara di Abraham Samad Speak Up yang diperoleh SP.news, Sabtu (7/10/2023) dari Abraham Samad, mantan Ketua KPK.
Apakah menurut Aulia dugaan pemerasan ini memang bisa diterima akal sehat kita, tanya Abraham.
Kalau saya pribadi, ini pendapat saya pribadi ya, saya yakin itu terjadi (maksudya apa yang dilaporkan ke Kepolisian itu benar terjadi), saya sampaikan di forum ini, karena minta pendapat dan ini opini saya, yakin itu terjadi.
Seperti terjadi gempa tsunami, kata Abraham Samad, kasus korupsi di Kementan menjadi heboh karena bukan hanya di Kementan tapi juga ada embel-embelnya, diduga terjadi pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Dan ini luar biasa tidak pernah ada terjadi sebelumya.
Ketika ditanya apakah info yang diperoleh Aulia itu bocoran, dengan tegas dijawab iya sih pak, selain kita juga menganalisis pemberitaan dan informasi yang masuk.
Firli sudah membantah bahwa dia tidak menerima serupiahpun. Memang itu benar tidak menerima serupiahpun, tetapi mungkin dia menerima dalam bentuk US dollar.
Harus Dipecat
Aulia memaparkan bahwa Firli itu harusnya dipecat, dia punya rekam jejak yang buruk, sebelum menjadi pimpinan KPK, Firli pernah menjadi Deputy Penindakan di KPK, saat itu saya bersama Novel Baswedan menjadi pengurus wadah pegawai, Novel ketua dan saya Sekjen, kita sempat berapa kali melaporkan pelanggaran yang silakukan Firli, mulai dari pembocoran dokumen, bertemu pihak berperkara, sampai kita juga pernah buat petisi penyelidik dan penyidik ditujukan kepada Pimpinan KPK Agus Raharjo dan kawan-kawan agar memproses Kepala Deputy Penindakan, Firli, sesuai namanya saat itu, nanti dia menjadi pimpinan KPK baru bertambah menjadi Firli Bahuri.
Kita menduga Firli membocorkan kasus kasus yang saat itu dalam proses penyelidikan. "Kitakan punya dua rupa penyelidikan, tertutup dan terbuka. Kalau tertutup biasanya OTT. Waktu itu kita duga banyak OTT yang dibocorkan Firli," kata Aulia.
Sebenarnya hasil Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Firli itu harus dihukum, tetapi oleh pimpinan KPK waktu itu, Agus Raharjo memilih untuk mengembalikan ke asalnya (Polri) sehingga tidak ada catatan pelanggaran.
Berarti Agus takut sama Firli, sela Abraham, dijawab Aulia, mungkin saja.
Hebatnya, dalam pemilihan Ketua KPK Firli bisa terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KPK di Komisi III. Bayangkan, 56 anggota DPR Komisi III memilih Firli dan saat itu dibranding menjadi Firli Bahuri, jelas Aulia.
Saat dia menjadi Pimpinan KPK, masih terjadi lagi.pelanggaran-pelanggaran, diantaranya kasus helikopter, bertemu dengan pihak berperkara, bertemu Gubernur Non Aktif Papua Barat Lukas Enembe, padahal sudah jelas pimpinan KPK tidal boleh bertemu dengan pihak berperkara alasan apapun itu jelas, tapi dia punya argumentasi lain, ada juga kasus ESDM yang sempat viral dilaporkan ke dewas dan Polda Metro Jaya.
Mengubah Tradisi KPK
Menurut Aulia, pengalaman di KPK, dulu biasanya kalau orang itu sudah diperiksa, sudah gelar perkara, artinya sudah ditentukan siapa tersangka, kemudian terbit sprindik dan pada saat terbit sprindik, Ketua KPK dan Humas atau juru bicara KPK langsung turun ke bawah, melakukan jumpa pers mengumumkan ke publik sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabel
Sekarang kebisaan itu berubah, ini ada rentang waktu cukup lama, setelah orang itu dinaikkan statusnya menjadi tersangka kemudian tidak diumumkan. Inikan ada rentang waktu yang cukup lama yang berpeluang terjadinya negosiasi dan ini yang menyebabkan adanya dugaan terjadinya pemerasan, kata Aulia, salah satu dari 57 orang yang pernah dikeluarkan Firli dari KPK dengan memakai dalil tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ada apa rentang waktu yang begitu panjang, kasus Mentan SYL itu sekitar akhir Juni sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan gelar perkara saja.
Harusnya ekspose itu outputnya menetapkan seseorang menjadi tersangka sesuai dengan SOP dan Undang-Undang KPK pasal 44, penyelidik ketika menemukan dua bukti permulaan yang cukup dia itu wajib melaporkan kepada Pimpinan KPK bahwa telah ditemukan dua bukti yang cukip biasanya itu di forum ekspose, hadir Pimpinan KPK, ada Deputy, ada Direktur Penyelidikan, Sirektur Penyidikan, Direktur Penuntutan, Penyelidik, Penyidik dan Penuntut, lengkap, disitulah dibedah kasus itu dan semua berpendapat lalu disimpulkan oleh Pimpinan KPK apakah kasus ini layak naik ke penyidikan.
Sangat berbeda di era Abraham Samad menjadi Pimpinan KPK dan saat Firli menjadi pimpinan KPK.
Pada era Abraham setelah ekspose penyelidik membuat yang namanya laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) disampaikan kepada pimpinan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi lalu pimpinan biasanya mendisposisi ke Direktur Penyidikan (Dirdik) untuk diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) itu alur dokumennya.
Yang menarik, kepemimpinan Firli mungkin alur itu sama namun yang membedakan adalah setelah terbit sprindik di era Abraham pimpinan beserta humas atau juru bicara turun ke bawah untuk jumpa pers mengumumkan telah diterbitkan sprindik san telah ditetapkan tersangka. Itu adalah bentuk transparansi kepada publik bahwa proses hukum sedang berjalan.
Di era Firli, semua diubah Firli dan kawan-kawannya, setelah terbit sprindik tidak langsung diumumkan, disimpan atau entah diapakan, baru diumumkan ketika akan dilakukan penahanan, ada rentang waktu yang begitu lama.
Makanya kemarin sempat ribut, ketika KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Mentan, belum diumumkan apakah SYL sudah ditetapkan tersangka. Yang mengumumkan justru Menkopolhukam Prof Mahfud MD, menteri yang suka buat sensasi itu tampil sebagai juru bicara KPK.
Aulia meyakini kalau sudah ada penggeledahan tentu dasarnya sprindik. Ini ada ruang kosong dari Juni SYL ditersangkakan sampai dengan akhir September baru penggeledahan dan belum diumumkan, kurang lebih 3 bulan dan sangat mungkin Ketua KPK 'masuk angin'.
Tambah menarik lagi di UU KPK yang baru yang direvisi UU 19 tahun 2019 KPK punya kewenangan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Dulu tidak ada SP3, KPK menetapkan tersangka dan gas terus sampai ke persidangan. Ini ada kewenangan SP3. Ada ruang waktu yang kosong untuk mengumumkan tersangka, ada kewenangan SP3 seperti dua hal yang saling melengkapi dan sangat potensial terjadinya negosiasi, barter-barteran, pemerasan, jelas Aulia. (SP.news/M Kiblat Said).