Jambi, suarapembaruan.news – Pelaku korupsi di Indonesia lebih banyak dari kalangan oknum pengusaha atau swasta.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 hingga Juni 2023, pelaku korupsi dari pihak swasta paling tinggi, yakni mencapai 399 orang.
Para pengusaha melakukan korupsi dengan menyuap penyelenggara negara di tingkat rendah hingga tinggi.
-
Demikian diungkapkan Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminuddin pada diskusi media bertajuk “Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batu Bara Provinsi Jambi” di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Rabu (13/9/2023).
Turut berbicara pada diskusi yang dipandu moderator, Juru Bicara KPK, Ali Fikri tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Provinsi Jambi, Freddy Harris.
Menurut Aminuddin, kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah golongan Eselon I, II, III dan IV di Indonesia sejak 2004 – Juni 2023 juga sangat tinggi, yakni sekitar 349 orang. Kemudian korupsi yang melibatkan anggota/pimpinan DPR dan DPRD sebanyak 344 orang. Sedangkan korupsi yang melibatkan pihak lain sebanyak 209 orang dan korupsi yang melibatkan wali kota/bupati dan wakilnya sebanyak 159 orang.
“Korupsi yang melibatkan kepala lembaga dan pejabat kementerian sebanyak 36 orang, hakim (31 orang), gubernur (24 orang), pengacara (18 orang), jaksa (11 orang), komisioner dan korporasi masing-masing delapan orang, polisi (lima orang) dan duta besar (empat orang,”katanya.
Didominasi Suap
Aminuddin mengatakan, kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 hingga Juni 2023 didominasi kasus suap, yakni mencapai 948 kasus. Kemudian korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 309 kasus, penyalahgunaan anggaran (57 kasus) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (56 kasus). Sedangkan kasus korupsi berupa pungutan sebanyak 28 kasus, perizinan (25 kasus) dan merintangi proses KPK (13 kasus).
Dikatakan, kasus suap yang berhasildiungkap KPK selama ini terutama dalam proses pengurusan izin usaha, proyek Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) dan penyuapan untuk pengesahan APBD.
“Kasus suap pengesahan APBD ini juga terjadi di Provinsi Jambi yang menyebabkan gubernur, para pejabat pemerintah provinsi, puluhan anggota dan pimpinan DPRD serta pengusaha ditangkap KPK. Para tersangka korupsi tersebut sudah banyak yang masuk penjara dan sebagian hingga kini masih diperiksa KPK,”katanya.
Usaha Batu Bara
Menurut Aminuddin, salah satu bidang usaha yang sangat rawan korupdi di Provinsi Jambi saat ini, yakni usaha pertambangan batu bara. Korupsi di bidang usaha tambang batu bara di Jambi umumnya berbentuk pungutan liar (pungli) angkutan batu bara. Pungli tersebut banyak terjadi karena banyaknya truk angkutan batu bara. Sementara truk batu bara masih melintasi jalan nasional karena belum ada jalan khusus angkutan batu bara.
Aminuddin menjelaskan, jumlah truk angkutan batu bara yang beroperasi melalui jalan nasional atau jalan umum saat ini mencapai 12.000 unit. Di tengah karut-marut angkutan batu bara di Jambi, praktik pungli pun merajalela. Setiap satu trip truk batu bara dikenakan pungutan hingga ratusan ribu rupiah.
“Berdasarkan perhitungan kami, pungutan tarif tertentu setiap trip untuk 12.000 unit angkutan batu bara di Jambi mencapai Rp 150 miliar setahun. Sedangkan pengenaan biaya terhadap puluhan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Jambi mencapai Rp 880 juta setahun,”katanya.
Aminuddin mengatakan, untuk mengatasi kasus-kasus pungli dan korupsi usaha pertambangan batu bara di Jambi, termasuk usaha angkutan batu bara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diharapkan mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. Penyelesaian jalan khusus angkutan batu bara tersebut menjadi salah satu solusi mengurangi pungli di bidang usaha pertambangan batu bara di Jambi.
“Kami juga meminta pemerintah kabupaten dan kota serta pihak terkait di Jambi menghentukan segala pungutan terhadap kegiatan usaha prtambangan dan angkutan batu bara yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai aturan,”tegasnya.
Sementara itu, Sekda Pemprov Jambi, H Sudirman pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya siap menindak tegas bila ada oknum-oknum organisasi perankat dinas (OPD) dan aparur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi, suap maupun pungli usaha pertambangan dan angkutan batu bara.
“Piak Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) maupun inspektorat akan menindak tegas setiap oknum pejabat dan staf OPD yang terlibat korupsi, suap maupun pungli usaha, khususya angkutan batu bara. Kalau pelaku pungli bukan oknum OPD atau ASN, kasusnya akan ditangani aparat penegak hukum,”ujarnya.
Mengenai pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, Sudirman mengatakan, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Jambi sudah dimulai sejak September 2022. Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut ditargetkan rampung Desember 2023.
“Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara ini melibatkan tiga perusahaan swasta. Jadi pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut tidak ada menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),”katanya. (SPnews/Rds).