Resolusi 16/18 UNHCR Mampu Atasi Intoleransi Berbasis Agama

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 00:01 WIB

Jakarta, suarapembaruan.news - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan bahwa implementasi Resolusi 16/18 UNHCR bisa mengatasi praktek intoleransi berbasis agama dan kepercayaan di negara manapun. Dimana hal ini dituangkan dalam acara forum dialog internasional, Jakarta Plurilateral Dialogue 2023 yang akan mengangkat pengarusutamaan Resolusi 16/18 sebagai rumusan komitmen untuk  memajukan dan mendorong penghormatan dan pemenuhan tanpa diskriminasi agama dan kepercayaan.

“Pengangkatan tema dalam mengarusutamakan budaya toleransi yang berbasis pada Resolusi 16/18 karena kita ingin Indonesia tercatat dalam database implementasi Resolusi 16/18 melalui acara ini, sekaligus mendukung arahan bapak Presiden mengembalikan Indonesia ke peta dunia dan menguatkan modalitas Indonesia untuk maju jadi anggota dewan HAM 2024,” ujar Ruhaini, Senin (28/8).

Senada dengan hal tersebut,  Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Achsanul Habib menyebutkan JPD 2023 sebagai forum praktik baik Indonesia dalam mengimplementasikan budaya toleransi dalam lingkup global.

“JPD menjadi pengingat bagi masyarakat internasional bahwa negara juga harus berperan memfasilitasi pemenuhan kebebasan beragama dan mencegah diskriminasi atau kebencian berdasarkan agama, yang mana hal tersebut dilarang oleh hukum nasional sesuai seperti kewajiban kita dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik,” ucap Achsanul.

Indonesia sebagai negara anggota PBB, secara aktif membahas inisiatif penegasan HAM dan anti-intoleransi, termasuk melalui JPD 2023 sebagai forum yang akan menunjukan toleransi sebagai kunci perdamaian dunia.

Forum JPD 2023 akan berlangsung pada tanggal 29-31 Agustus 2023 bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta. Dialog dalam forum JPD 2023 mencakup pembahasan yang didesain inklusif, menampung berbagai pandangan dari organisasi keagamaan, masyarakat sipil, organisasi keagamaan, mitra pembangunan dan stakeholder lainnya, termasuk pandangan pemerintah.(SPnews/Sth) 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X