Pertamina Patra Niaga Dukung Aturan Jam Pengisian Solar Subsidi di Jayapura untuk Ciptakan Antrean Tertib dan Nyaman

Photo Author
Roberth Vanwi, Suara Pembaruan
- Selasa, 4 November 2025 | 12:47 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mendukung penuh Instruksi Walikota Jayapura tentang pengaturan jam pengisian BBM Solar Subsidi yang mulai berlaku sejak akhir Oktober 2025.  (Humas Pertamina)
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mendukung penuh Instruksi Walikota Jayapura tentang pengaturan jam pengisian BBM Solar Subsidi yang mulai berlaku sejak akhir Oktober 2025. (Humas Pertamina)

Jayapura,SUARAPEMBARUAN  – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mendukung penuh Instruksi Walikota Jayapura tentang pengaturan jam pengisian BBM Solar Subsidi yang mulai berlaku sejak akhir Oktober 2025. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan di SPBU serta memastikan masyarakat penerima hak subsidi mendapatkan layanan lebih lancar.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo, menjelaskan bahwa pengaturan jam operasional ini selaras dengan upaya perusahaan menciptakan lingkungan SPBU yang lebih tertib dan aman.

“Area SPBU di Jayapura umumnya terbatas. Dengan pengaturan jam ini, kami ingin antrean lebih terkontrol, sehingga pelanggan merasa nyaman dan tidak mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya, Selasa siang

Ia menambahkan, Pertamina telah menempatkan petugas marshall di setiap SPBU untuk mengarahkan kendaraan. “Kami juga terus berkoordinasi intens dengan Dishub Kota Jayapura dan Polres Jayapura untuk sosialisasi rutin agar aturan ini dipahami dan dipatuhi semua pihak,” tambah Awan.

Berdasarkan Instruksi Walikota Jayapura No. 5 Tahun 2025, jadwal pengisian Solar Subsidi dibagi tiga kategori:

Kendaraan umum (taksi, starwagon, taksi online): pukul 12.00 – 22.00 WIT

Angkutan logistik/kontainer: pukul 09.00 – 18.00 WIT

Truk material/angkutan barang umum: pukul 18.00 – 22.00 WIT

“Semua SPBU penyedia Solar subsidi wajib menerapkan aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan lakukan pemeriksaan dan berikan sanksi tegas,” tegas Awan.

Sementara itu, Kepala Bidang Darat Dishub Kota Jayapura, Yuliana Maniagasi, menyatakan pihaknya aktif melakukan pengawasan lapangan sejak instruksi diterbitkan.

“Antrean sudah mulai berkurang, kendaraan sesuai kategori mengisi di jam yang ditentukan, dan masyarakat penerima subsidi lebih terlayani. Kami harap Pertamina terus menginformasikan kepada SPBU agar aturan ini berjalan konsisten,” ungkapnya.

Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya distribusi BBM subsidi yang lebih adil, tertib, dan nyaman bagi semua.

Editor: Roberth Vanwi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X