Surabaya, SUARA PEMBARUAN - Menyambut Hari Jadi ke-80, Provinsi Jawa Timur, menghadirkan kado spesial berupa pembebasan pajak daerah bagi masyarakat.
Kebijakan yang telah menjadi tradisi sejak enam tahun terakhir, berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, melalui Kepala Bidang Pajak Kresna Bimasakti mengatakan, kebijakan pembebasan mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, diberikan khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua ojek online (ojol), serta kendaraan roda tiga.
Dijelaskan, program yang berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, diperkirakan akan dimanfaatkan lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp297,7 miliar. Pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 488 objek dengan nilai pembebasan Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar.
Melalui program ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan.
Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menambahkan, pihaknya membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya untuk semua kendaraan.
Untuk tiga segmentasi roda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tiga—tunggakan SWDKLLJ-nya hanya dipungut satu tahun. Tahun ke-2 dan seterusnya digratiskan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Mulyanto, memastikan kepolisian mendukung penuh pelaksanaan di lapangan.
“Jika di Samsat atau lokasi pembayaran pajak masyarakat mendapat kendala, silakan sampaikan kepada petugas baik dari kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja,” kata Mulyanto.
Artikel Terkait
Gubernur Jatim Apresiasi Karya Murid SMK Jatim Tembus Panggung Fashion Dunia
Monitoring Bersama Kemendagri, Wagub Jatim Siap Aktifkan Posko Linmas dan Siskamling
Khofifah Tak Kenal Lelah Tawarkan Produk Unggulan Jatim