RUPTL 2025–2034: Janji Hijau PLN Masih di Atas Kertas

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 24 September 2025 | 09:58 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

 

 


Jakarta, SUARA PEMBARUAN — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyebut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 sebagai dokumen “paling hijau” sepanjang sejarahnya.


Dalam keterangan resmi tertanggal 28 Mei 2025, PLN menyampaikan bahwa dari total 69,5 gigawatt (GW) kapasitas tambahan yang akan dibangun dalam sepuluh tahun ke depan, sekitar 76 persen dialokasikan untuk energi terbarukan, seperti tenaga surya, air, panas bumi, hingga teknologi penyimpanan energi.

Di atas kertas, komitmen ini terdengar ambisius dan memberi harapan bahwa Indonesia bisa segera beranjak dari ketergantungan pada batu bara yang selama ini menjadi sumber polusi dan masalah kesehatan.
Namun, bila ditelisik lebih jauh, mayoritas proyek energi bersih tersebut baru akan terealisasi penuh pada awal dekade 2030-an.

Janji di Ujung Dekade


RUPTL membagi pembangunan pembangkit baru ke dalam dua tahap. Pada 2025–2029, kapasitas tambahan hanya 27,9 GW. Sementara pada 2030–2034 melonjak menjadi 41,6 GW. Artinya, sebagian besar energi terbarukan baru masuk sistem setelah 2030.

Kondisi ini menuai kritik. Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menilai strategi tersebut masih berpihak pada energi fosil. Hingga 2034, pembangkitan dari batu bara dan gas justru diprediksi meningkat lebih dari 40 persen dibanding 2024, dengan tambahan 16,6 GW pembangkit fosil baru.


“Ketergantungan pada fosil tetap berlanjut,” tulis laporan CREA yang dirilis pada 24 September 2025.

Antara Ambisi dan Realita


Pemerintah sebelumnya menggaungkan skema Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 320 triliun, yang menargetkan puncak emisi listrik pada 2030 serta bauran energi terbarukan 44 persen.


Namun, pelaksanaan JETP tersendat. Porsi hibah minim, pinjaman belum menarik, dan negosiasi pensiun dini PLTU—seperti Cirebon-1 di Jawa Barat—masih menggantung.


“Kalau dana JETP saja belum jelas, bagaimana kita bisa yakin lonjakan energi bersih bisa terjadi tepat waktu?” ujar Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR).

Menurutnya, tanpa percepatan lelang EBT dan pembenahan regulasi pasar listrik, target 2030 hanya akan menjadi angka di atas kertas.

Risiko Ketergantungan Fosil

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X