MAKASSAR – SUARA PEMBARUAN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 6624 yang dilantik dan menerima SK per 31 Juli 2025, akan mendapat rapelan gaji bulan Juli pada Agustus.
Janji pemberian rapelan gaji itu disampaikan oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di depan 2400 PPPK yang hadir dalam sesi penerimaan SK di Rujab Gubernur, (31/7/2025).
Saat memberikan sambutan, Andi Sudirman bertanya kepada PPPK peserta upacara apakah digaji dana BOS bulan Juli atau tidak, serentak dijawab, “Tidak”.
Mendengar jawaban itu, Andi Sudirman langsung memanggil bagian keuangan dan menyampaikan agar gaji PPPK yang baru dilantik ini dianggarkan Juli dan Agustus akan dirapel selama dua bulan.
“Jadi pak gub panggil bagian keuangan dan menyampaikan bahwa gaji kami dianggarkan Juli dan Agustus akan dirapel gaji selama dua bulan,” ujar salah seorang peserta yang sangat gembira menyambut keputusan gubernur itu.
6624 PPPK Pemprov Sulsel untuk tahap pertama ini, akan dipantau kinerja, kredibilitas dan kompetensinya setiap tahun. “Akan di evaluasi setiap tahun,” tegas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Saat ini proses pemberian SK kepada semua PPPK yang dikukuhkan hari ini, akan menunggu salinan SK pengangkatan di email para ASN. (SP.news)