Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang menyebut banyak kapal penyeberangan di Indonesia sudah tua dan tidak layak operasi. Pernyataan itu mencuat setelah insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.Baca Juga: Ali Musthofa Kenang Juliana Marins: Pendakian Pertama di Rinjani Jadi Perjalanan Terakhir
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Ir. Rahmatika, M.Sc., menyatakan bahwa tidak ada istilah “kapal tua” dalam konteks teknis. Menurutnya, penggolongan tua hanya berlaku dalam perspektif ekonomi, bukan keselamatan.
“Kapal-kapal kita relatif masih muda dibandingkan negara lain. Rata-rata usia kapal antara 30 sampai 40 tahun dan semuanya memenuhi standar kelayakan teknis,” ujar Rahmatika dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (9/7/2025).Baca Juga: Duka Keluarga Sambut Kepulangan Arya Daru, Sang Diplomat yang Dikenang Selalu Ceria
Ia menjelaskan bahwa kapal-kapal Indonesia mengikuti ketentuan internasional (SOLAS), karena Indonesia telah meratifikasi aturan dari International Maritime Organization (IMO).
“Tak ada perbedaan standar kelayakan antara kapal tua dan kapal baru. Justru kapal berumur wajib menjalani perawatan dan penggantian komponen sesuai regulasi ketat,” paparnya.Baca Juga: Brigpol Irvan 'Manyala' di Kejuaraan Binaraga Internasional
Menurutnya, setiap tahun kapal-kapal wajib menjalani pengedokan. Bila ditemukan keausan di atas 17 persen pada struktur kapal, maka bagian tersebut harus diganti baru.
“Proses itu menjadikan kapal seperti baru kembali. Ini praktik internasional yang juga berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Karena itu, ia menilai seharusnya DPR tidak mengeluarkan pernyataan tanpa dasar, tapi turut mendorong pembenahan sektor angkutan penyeberangan yang vital bagi negara kepulauan seperti Indonesia.Baca Juga: Dukung Adaptasi Iklim, Pertamina Laksanakan Program Desa Tangguh Bencana di Maros
Lebih lanjut, Rahmatika mencontohkan sejumlah kapal feri di negara lain yang masih beroperasi meski sudah sangat tua. Seperti kapal feri di rute Hong Kong–Kowloon yang telah melayani sejak 1888, MV Chilcotin di Kanada (beroperasi sejak 1927), SS Hellinis di Yunani (sejak 1929), hingga MV Astoria di Italia (sejak 1948).
“Di Indonesia, usia kapal jauh lebih muda. Tapi operator tak sanggup melakukan peremajaan karena tarif penyeberangan tidak memadai,” ujarnya.Baca Juga: OJK Resmikan KPKS, Perkuat Arah Baru Keuangan Syariah Nasional
Menurutnya, tarif yang berlaku sekarang masih berada di bawah hitungan wajar yang ditentukan pemerintah, bahkan lebih rendah dibandingkan negara lain.
“Tarif rata-rata di Indonesia hanya Rp1.033 per mil. Di Thailand mencapai Rp2.984, Filipina Rp1.995, dan Jepang untuk rute Kure–Hiroshima mencapai Rp14.135 per mil,” ungkapnya.Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol, Beberapa Penumpang Terluka
Rahmatika menegaskan, bila pemerintah ingin meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pelayaran sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka tarif harus disesuaikan.
Ia menyebut saat ini masih ada selisih 31,8 persen dari tarif ideal, menyebabkan pengusaha kesulitan menutupi biaya operasional dan mendorong kebangkrutan sejumlah operator.Baca Juga: ATT 8 Bali: Ribuan Pecinta Tril Tua Kembali ke Rumah di Baturiti
Artikel Terkait
Tim SAR Bengkulu Cari Keberadaan Kapal Nelayan Hilang Kontak
Basarnas Bengkulu Temukan Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Lampung
Dishub Bengkulu Perkirakan Akhir Juni Alur Pelabuhan Pulau Baai Bisa Dilalui Kapal
Selamatkan Penumpang Kapal Tenggelam, Ramadhani dan Istri Diberangkatkan Gubernur Bengkulu Ibadah Umroh
KKP Bantu Kapal Orca dan Pesawat Atasi Krisis Enggano