DPR Soroti Aturan Izin BGN untuk Akses Dapur MBG: Pengawasan Tak Perlu Birokrasi Rumit

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 2 Juli 2025 | 18:03 WIB
Menu program MBG yang terindikasi ada penyimpangan oleh KPK.
Menu program MBG yang terindikasi ada penyimpangan oleh KPK.

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Komisi IX DPR RI menyoroti kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan surat izin bagi anggota dewan yang ingin melakukan kunjungan ke dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Komisi IX, Felly Estelita Runtuwene, mengungkapkan dalam rapat bersama BGN pada Selasa, 1 Juli 2025, bahwa sejumlah anggota dewan diminta menunjukkan surat izin ketika hendak melakukan pengawasan langsung ke fasilitas dapur MBG.

“Ada anggota Komisi IX yang melaporkan saat ingin datang ke dapur BGN, mereka diminta menunjukkan surat izin dari BGN. Saya ingin tanya, apakah benar harus ada izin tertulis untuk itu?” ujar Felly dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.

Felly menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR seharusnya dapat dilakukan secara fleksibel tanpa terhambat syarat administratif seperti surat izin.

“Pengawasan itu merupakan hak dan tugas DPR. Anggota dewan bisa melaksanakan fungsi tersebut kapan saja tanpa perlu surat resmi dari lembaga yang diawasi,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan setelah masa reses selama sekitar 20 hari. Namun saat tiba di lokasi, rombongan justru ditanya mengenai kelengkapan surat izin.

“Setelah masa reses, mereka ingin langsung melihat kondisi di lapangan, tapi ditanyakan soal surat izin dari BGN. Padahal kunjungan itu dalam rangka pengawasan,” jelasnya.

Felly juga menegaskan bahwa langkah DPR bertujuan untuk memastikan keberhasilan program prioritas nasional, termasuk program makan bergizi gratis yang menjadi agenda utama Presiden.

“Kami di DPR justru ingin memastikan bahwa program Presiden bisa berjalan optimal. Ini bagian dari kewajiban kami sebagai wakil rakyat,” tutupnya.

 

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X