Keputusan Mendagri Mengalihkan Wilayah Aceh ke Sumut Sepelekan Hasil Perundingan GAM

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Jumat, 13 Juni 2025 | 20:20 WIB
JK didampingi tokoh masyarakat Aceh, Sofyan Djalil. (Ist)
JK didampingi tokoh masyarakat Aceh, Sofyan Djalil. (Ist)

Jusuf Kalla : Aceh dan Kabupaten Dibentuk oleh Undang-undang, Lebih Tinggi Dibanding Kepmen

JAKARTA - SUARA PEMBARUAN – Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025, terus menuai polemik lantaran empat pulau di wilayah Provinsi Aceh dialihkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau yang statusnya dialihkan itu disengketakan sejak 2008 yakni Pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nampaknya keliru membuat keputusan, tanpa melihat histori dari keempat pulau tersebut yang menjadi bagian dari isi perundingan perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa empat pulau itu adalah kewenangan Aceh karena sudah sejak lama menjadi bagian Aceh.

"Empat pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," kata Muzakir Manaf di JCC, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Kesepakatan di Heksinki

Tokoh perdamaian Aceh, Jusuf Kalla angkat suara soal polemik 4 pulau yang tengah menjadi "sengketa" antara provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 itu mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Helsinki 2005 silam.

"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke situ," tegas kepada wartawan dikediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025, sore.

JK menambahkan, pada tahun 1956, terbit UU yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno yang meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan. "Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," papar JK.

Dari hasil perundingan tersebut juga, JK menegaskan jika empat pulau yang tengah jadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh. "Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegas tokoh perdamaian Indonesia dengan GAM tersebut.

Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut, JK menegaskan, jika UU lebih di atas dibanding Kepmen. "UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU," terang JK lagi yang didampingi Sofyan Djalil, salah seorang tim perunding Helsinki yang juga putra Aceh ini.

JK juga mengatakan jika dalam perundingan di Helsinki tidak menyinggung soal peta wilayah. "Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal peta, tapi perbatasan," tegas ketua Umum PMI tersebut.

Di sisi lain, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Tapi sebaiknya, lanjut JK, tidak melupakan secara historis. "Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil," ujar JK lagi

lebih jauh JK juga menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara terkait usulan agar sumber daya di empat pulau itu dikelola bersama pasca Kepmen. Menurut JK, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam secara bersama-sama. Apalagi untuk saat ini, JK menilai belum ada faktor penting yang dimiliki oleh pulau tersebut.

Halaman:

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X