Respon Pencabutan IUP Raja Ampat, Ketua Bidang Kelautan MN KAHMI Angkat Suara

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Selasa, 10 Juni 2025 | 15:36 WIB
Awaluddin ST, Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan MN KAHMI. (Ist)
Awaluddin ST, Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan MN KAHMI. (Ist)

JAKARTA – SUARA PEMBARUAN - Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) memberi apresiasi terhadap langkah pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Namun, jangan berhenti sampai disitu saja tetapi juga harus dilakukan audit ekologis untuk menghitung nilai kerugian lingkungan yang ditimbulkan perusahaan pertambangan nikel tersebut.

“Kita jangan puas dulu hanya dengan pencabutan izin tapi mendorong segera melakukan audit menghitung nilai kerugian lingkungan selama mereka beroperasi di Raja Ampat,” ujar Awaluddin ST, Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan MN KAHMI, saat dihubungi Selasa (10/6) di Jakarta.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, menurut Awaluddin, bisa menggandeng ahli-ahli lingkungan dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan audit ekologis guna menghitung nilai kerugian yang sudah ditimbulkan.

“Apalagi pemerintah sudah menyatakan bahwa salahsatu alasan pencabutan izin perusahaan IUP itu adalah karena faktor lingkungan,” jelas Awaluddin yang juga Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO).

Awaluddin menduga kuat aktivitas pertambangan keempat perusahaan itu merusak ekosistem laut, penurunan potensi perikanan, dan potensi kerusakan biota bawah laut yang selama ini jadi ikon pariwisata kawasan Raja Ampat.

“Selama ini, lanjutnya, kita hanya terpaku pada aspek kerugian ekonomi dan investasi padahal kerugian lingkungan jauh lebih besar dan parah,” ungkapnya.

Mengapa audit ekologis itu penting, tambah Awaluddin agar supaya bisa menjadi petunjuk dan barang bukti aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan sebagai upaya menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan keempat perusahaan pertambangan nikel itu.

Dimata Awaluddin, ada yurisprudensi unsur pidana kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Ia mencontohkan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat luas kerusakan lahan dari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah mencapai dua kali lipat wilayah DKI Jakarta.

Dimana kasus yang terjadi pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 ini menjerat belasan tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

“Di kasus pertambangan nikel Raja Ampat ini saya yakin nilai kerugian bisa lebih besar disbanding kasus tambang timah di Bangka,” tutur alumni Kelautan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Adapun keempat IUP yang dicabut itu antara lain adalah IUP dari PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham, dan PT Anugerah Surya Pratama.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi berproduksi di 2025.

Ia menyampaikan keempatnya tidak lagi produksi lantaran tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke pemerintah.

"2025, enggak ada lagi perusahaan itu yang berproduksi, enggak ada yang berproduksi, kenapa? RKAB-nya tidak ada," kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6). (SP.news)

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X