Perusahaan Sawit 17 Tahun Beroperasi di Bengkulu Tengah, Tak Kantongi HGU, Ketua DPRD Minta Bupati Tegas

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Jumat, 18 April 2025 | 19:42 WIB
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto.(Foto/Ist)
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri meminta Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto bertindak tegas atas 17 tahun beroperasinya PT Riau Agrindo Agung (RAA), tapi tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Hasil penelusuran DPRD perusahaan hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B). Sedangkan, menurut aturan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Mengamanatkan perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki.

"Anda bayangkan berdiri PT RAA tanam sawit seluas 2.500 hektare di Bengkulu Tengah sejak tahun 2008 namun tidak ada HGU," kata Fepi Suheri saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Ratusan Anggota Bawaslu Ditebar, Tangkal Politik Uang PSU Bupati-Wabup Bengkulu Selatan

Fepi mengakui DPRD Bengkulu Tengah sudah mendatangi pihak PT RAA bertemu manajemen mempertanyakan perizinan sesuai yang diamanatkan aturan, tapi pihak perusahaan tidak bisa menjawab. "Manajer PT RAA Bengkulu Tengah tidak bisa menjawab dan menyatakan masih menunggu dokumen dari perusahaan induk," beber Fepi.

Menghadapi hal ini, DPRD telah menggelar rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak ditemukan HGU. Selain itu perusahaan tidak memiliki kontribusi pada daerah.

"HGU tidak ada, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak ada. Sementara mereka mengangkut hasil panen menggunakan jalan kabupaten. Jalan menjadi rusak parah," kesal Fepi. "Jangankan menyumbang PAD daerah, menyalurkan CSR kepada masyarakat saja tidak, ini yang kita berat," ucap Fepi.

Minta Bupati Tegas

Lebih jauh Fepi meminta Bupati Rachmat Riyanto mengambil sikap tegas atats persoalan yang sudah cukup lama ini, baik itu sanksi, peringatan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Anggota Polres Kaur Jaga Gereja Amankan Perayaan Wafat Isa Almasih

"Karena PT RAA ini tidak menyumbang PAD ke Bengkulu Tengah, DPRD meminta bupati dan wakil bupati melarang kendaraan yang mengangkut hasil panen dari PT RAA melintasi jalan milik Kabupaten. Karena jalan itu dibangun dari pajak masyarakat, mereka saja tidak berkontribusi, untuk apa kita izinkan," ucap Fepi.

Sementara itu Manajer PT RAA, Moeliono menolak memberikan pernyataan terkait temuan DPRD tersebut dengan alasan ia baru lima bulan menjadi manajer. "Mohon maaf karena saya baru lima bulan di PT RAA saya tidak bisa memberikan komentar," ujar Moeliono saat dikonfirmasi melalui telepon.

 

 

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X