Rawan Korupsi Perizinan, Walhi Desak Gubernur Tolak Rekomendasi PPKH Tambang Emas Seluma

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Kamis, 10 April 2025 | 15:51 WIB
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Dody Faisal.(Foto/Ist)
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Dody Faisal.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Organisasi Lingkungan WALHI mendesak Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan untuk menolak permohonan rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang diajukan tambang emas PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDM).

Desakan ini dilakukan untuk menanggapi dilaksanakannya FGD Pembahasan Permohonan Rekomendasi Gubernur untuk PPKH untuk PT ESDM yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (9/4/2025).

Selain itu, WALHI Bengkulu juga menilai proses perizinan tambang yang selama ini telah didapatkan PT ESDM rawan terjadi korupsi, sdehingga pada tanggal 7 Maret 2025, WALHI
Bengkulu bersama WALHI Nasional telah melaporkan dugaan korupsi perizinan tambang PT ESDM kantor Kejagung RI.

Baca Juga: Peminat Membludak, Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tak Diskon Maka Tak Sayang Diserbu Ratusan Warga

"Kami mendesak agar Gubernur Bengkulu menolak permohonan rekomendasi PPKH yang diajukan tambang emas PT ESDM. Hal ini juga terkait dengan adanya dugaan korupsi perizinan
tambang emas ini yang telah kami laporkan ke Kejagung RI,“ ujar Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada SUARAPEMBARUAN, Kamis (10/4/2025).

Dilakukannya FGD juga ini, kata Dody menunjukan PT ESDM yang berupaya memaksakan agar operasi produksi tambang dapat segera dilakukan meskipun konsesi PT ESDM diketahui berada di dalam Peta Indikaf Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIB).

Baca Juga: Bupati Rachmat Riyanto Berharap Jalan Provinsi Rusak di Bengkulu Tengah Segera Diperbaiki

Sementara berdasarkan Inpres No 05 Tahun 2019 telah mengintruksikan seluruh gubernur untuk menghentikan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi dikawasan hutan.

"PT ESDM terkesan memaksakan kehendak untuk menambang di kawasan hutan lindung Bukit Sanggul, sementara faktanya konsesi tambang berada di Peta Indikaf Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIB) dimana berdasarkan Inpres No 05 Tahun 2019 telah mengintruksikan agar seluruh gubernur untuk menghentikan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi dikawasan hutan," tambah Dody Faisal.

Baca Juga: Pemprov Bengkulu Gelar Diskusi Terkait Penggunaan Hutan Untuk Penambangan Emas di Kabupaten Seluma

Seperti diketahui WALHI Bengkulu bersama NGO lingkungan lainnya, sejak tahun 2018 telah menegaskan penolakan terhadap rencana pertambangan PT ESDM seluas 24.800 hektare yang sebelumnya memiliki luas 30.010 hektare di Kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Kabupaten Seluma.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, beroperasinya tambang emas hanya akan menciptakan bencana ekologis daripada untungan ekonomi yang selama ini di gaungkan.

Pertambangan ini akan menimbulkan krisis ekologis, merugikan masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan dan daerah aliran sungai serta menghancurkan keanekaragaman hayati yang terdapat di hutan lindung Bukit Sanggul Sanggul.(*)

 

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X