Wujudkan Kota Bengkulu Bebas Sampah, Pemkot Bentuk Timsus OTT Warga Buang Sampah Sembarangan

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Selasa, 8 April 2025 | 09:29 WIB
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.(Foto/Ist)
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Dalam rangka mewujudkan Kota Bengkulu bebas sampah (zero sampah), pemkot setempat telah membentuk Tim khusus untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) warga membuang sampah secara sembarangan di daerah ini.

"Kita sudah membentuk tim khusus untuk menangkap warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah ini. Bagi warga yang tertangkap tangan buang sampah bukan pada tempatnya akan ditindak sesuai perda yang ada," kata Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, di Bengkulu, Selasa (8/4/2025).

Ia mengatakan, pembentukan tim khusus ini dilakukan sebagai upaya mengimplementasikan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu.

"Pemkot Bengkulu kembali fokus mengatasi sampah di daerah ini. Kita lakukan gerakkan bebasa sampah mulai dari tingkat RT. Sudah ada perda yang mengatur ini. Bagi warga tertangkap tangan buang sampah sembarang akan diberikan sanksi tegas sesuai perda sebagai efek jera," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur dan Wali Kota Bengkulu Tinjau Lokasi Kebakaran, Siap Bangun Kembali Rumah Warga

Dijelaskan, setiap ketua RT harus menjadi garda terdepan membentuk kelompok peduli sampah dan kelompok tersebut, akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu terkait pengelolaan sampah lingkungan hingga penindakan terhadap oknum masyarakat yang membandel.

Untuk itu, Dedy Wahyudi meminta kelompok yang telah dibentuk nantinya tidak sekedar melakukan OTT sampah saja, tetapi juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh warga Kota Bengkulu, secara berkala agar tidak ada lagi membuang sampah sembarangan.

"Pemerintah Kota Bengkulu, telah menyiapkan sarana, tetapi kalau masyarakat tidak sadar atau peduli lingkungan tentu ini masih menjadi kendala kita. Maka dari itu, sampah ini harus menjadi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.

Revisi Perda Sampah

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu tengah menyiapkan revisi peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan sampah, pada peraturan tersebut masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat didenda sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Damkar Kota Bengkulu Evakuasi Ular Python di Pekarangan Warga

Dengan diterapkannya perda tersebut, diharapkan masyarakat Kota Bengkulu, tidak lagi membuang sampah sembarangan, sehingga lingkungan terjadi dengan baik. Dengan demikian, Kota Bengkulu bebas sampah dapat diwujudkan.

Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan, dan dapat berlangganan pengelolaan sampah melalui lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di kelurahan masing-masing.

"Jika memang warga tidak mampu membayar iuran bulanan LPM maka pemerintah akan membantu dengan skema subsidi silang masyarakat," tambahnya.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X