Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Presiden Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta. Baca Juga: Mentan Amran dan Menkeu Sri Mulyani Tinjau Progres Cetak Sawah di Wanam
Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional. OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.Baca Juga: Sambut HUT ke-53 Basarnas Bantu Sekolah di Pedalaman
Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Kometmen Kembangkan Sekolah Hijau Seluruh Tingkatan Negeri dan Swasta
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 s.d 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.Baca Juga: Sekda Haryadi : Semua ASN Pemprov Bengkulu Dinas Luar ke Bali Diproses
Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.Baca Juga: Sekda Haryadi : Semua ASN Pemprov Bengkulu Dinas Luar ke Bali Diproses
Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.Baca Juga: Tim SAR Temukan Korban Terjatuh di Bendungan PLTU Bakaru,
Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.Baca Juga: Tim SAR Temukan Korban Terjatuh di Bendungan PLTU Bakaru,
Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).Baca Juga: Sambut Bulan Ramadan, Baksos Polri Bersama Mahasis dan OKP Digelar di Kabupaten Kaur
Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.
Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.Baca Juga: Sambut Bulan Ramadan, Baksos Polri Bersama Mahasis dan OKP Digelar di Kabupaten Kaur
OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion. Sehingga, dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.Baca Juga: DMI Terima Donasi Rp 500 Juta dari ASN Disdik Serang Untuk Pembangunan Masjid di Gaza
Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia.*
Artikel Terkait
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
OJK Jateng Optimalisasi Akses Keuangan Ekosistem Sektor Pertanian
OJK: Literasi Aset Kripto Penting untuk Cegah Manipulasi Pasar
Bantu Sesama, Pengurus Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu Programkan Food Bank
Bank Indonesia : Peredaran Uang Tunai di Bengkulu Meningkat Tajam pada Desember 2024
Perkuat Kemintraan, BPD Hipmi dan Bank Bengkulu Jalin Kerja Sama