Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penerapan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat terhadap Indonesia mengalami penundaan.
Awalnya, kebijakan tarif balasan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Namun, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan itu sementara dihentikan guna memberikan ruang bagi kelanjutan proses perundingan.
“Kita sebut ini sebagai pause, atau jeda untuk menyelesaikan negosiasi yang sedang berjalan,” ujar Airlangga saat ditemui di Brussel, Minggu, 13 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya di Amerika Serikat bersama U.S. Secretary of Commerce Howard Lutnick dan perwakilan dari USTR, Ambassador Greer, telah disepakati untuk melanjutkan proses sesuai usulan dari pihak Indonesia.
Menurutnya, kedua negara kini memiliki waktu sekitar tiga minggu untuk menyempurnakan dan merampungkan poin-poin dalam proposal yang telah dipertukarkan sebelumnya.
“Dalam tiga minggu ini kita harapkan ada finalisasi, penyelarasan terakhir dari isi proposal,” jelas Airlangga.
Di sisi lain, ia juga membantah isu yang menyebut akan ada tambahan tarif 10 persen terkait keikutsertaan Indonesia dalam BRICS. “Tambahan itu tidak benar,” tandasnya.
Kunjungan Airlangga ke Amerika Serikat pada 8 Juli 2025 dilakukan dalam rangka melanjutkan negosiasi tarif, usai dirinya mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan ke Brasil.
Sebelumnya, tarif impor sebesar 32 persen itu diumumkan secara resmi oleh Donald Trump melalui surat tertanggal 7 Juli 2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.*