Kliennya AWB berharap ada hukuman yang tegas dan setimpal atas perbuatan perzinahan yang dilakukan istrinya itu.Baca Juga: Momen Lucu Prabowo Tunjuk Pajangan Mobil F1: Maaf Mobilnya Nggak Bisa Pak!
‘’Saat kasus pertama, UF hanya dimutasi dari Polres Tegal ke Polres Brebes. Klien saya berharap, adanya kasus kedua ini hukuman lebih berat lagi harusnya dijatuhkan pada UF berupa sanksi paling keras, PTDH dari dinas Polri,’’ tandasnya.Baca Juga: 9 Pendaki Naik Gunung Marapi secara Ilegal, BKSDA Sumbar Akhirnya Tutup Permanen Jalur Wisata
Namun, sampai kasusnya masuk persidangan KKEP, kata Suskoco, pihaknya belum menerima kabar soal putusan persidangan tersebut.Baca Juga: Bikin Heboh PM dan Presiden India, Mayor Teddy cs Dendangkan 'Kuch-Kuch Hota Hai'
"Kami hanya mendengar informasi yang bersliweran di luar, tapi belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian, apalagi salinan putusan Sidang KKEP," pungkasnya.*