hukum-kriminalitas

Sidang MK Perkara Pilgub Sulsel: Tuduhan Paslon Danny-Azhar Tak Berdasar, Kuasa Hukum Andalan Hati Paparkan Data Konkrit

Senin, 20 Januari 2025 | 22:52 WIB
Persidangan Paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi diwakili oleh Kuasa Hukum Anwar SH, Murlianto SH. (kanan gambar) (Ist)

Dijelaskan, besaran angka realokasi pupuk bersubsidi terbagi di 38 Provinsi di Seluruh Indonesia untuk memastikan distribusi pupuk menjadi tepat sasaran.

Diantaranya subsidi dialokasikan di Provinsi Jawa Timur dengan alokasi 1.882.275 Ton dengan Nilai Subsidi sebesar Rp. 8.878.902.395.091.

Provinsi Jawa Tengah dengan alokasi 1.381.641 Ton dengan Nilai Subsidi sebesar Rp6.742.019.804.482, Provinsi Jawa Barat dengan alokasi 1.102.878 Ton dengan Nilai Subsidi sebesar  Rp. 5.333.851.442.252 dan Provinsi Sulawesi Selatan dengan alokasi 922.372 Ton dengan Nilai Subsidi sebesar Rp. 4.447.528.962.911.

Provinsi-provinsi tersebut di atas  menjadi prioritas karena perannya yang strategis dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Lebih jauh Anto mengemukakan, dalam kondisi faktual, pemohon juga tidak dapat membuktikan adanya peran langsung dan konkrit terhadap pengadaan Alsintan dan Realokasi Pupuk bersubsidi dimaksud, secara nyata ditujukan untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Menurutnya, mulai dari pengadaan hingga penyerahan Alsintan kepada masyarakat Kelompok Tani, tidak pernah diikuti dengan branding Paslon Nomor Urut 2. Ataupun tindakan intimidatif kepada masyarakat yang berhak menerima program pemerintah.

Pada saat yang sama, pasangan calon Nomor Urut 2 juga tidak pernah menjual baik dalam materi maupun bahan kampanye-nya perihal “program alsintan dan realokasi pupuk subsidi Se-Sulawesi Selatan;” Hal tersebut menunjukkan adanya relevansi atas kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan yang memiliki pemenang suara terbanyak

Pengadaan dan penyaluran pupuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan sumber penganggarannya oleh kementerian keuangan . Dengan demikian kewenangan BUMN PT Pupuk bukanlah kementan sbgmana didalilkan Pemohon

Bahwa pelanggaran TSM yang diuraikan oleh pemohon tidak beralasan hukum untuk ditindaklanjuti, hanya karena Pemohon menghubungkan kemenangan Paslon 02 berlatar kecurangan, yang sama sekali tidak terdapat jejak laporan dan temuan pengawas pemilu selaku penyelenggara pemilihan yang mengawas segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Dalil Pemohon lebih didasari oleh persangkaan semata disertai dugaan dengan sumber yang sumir dan tanpa didasari oleh bukti yang dapat menguatkan dalil permohonan Pemohon,  Sementara Mahkamah  menggariskan bahwa berperkara haruslah berbasis bukti bukan debat kusir tanpa didasari dengan bukti dan fakta.

Dalam petitum Kuasa Hukum Pihak Terkait menyampaikan :

  1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait
  2. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, bertanggal 8 Desember 2024 Pukul 23.20 WITA. (SP.news)

Halaman:

Terkini