"Padahal semestinya, jika penanganan kasus ini berjalan lancar dan profesional, maka perkara yang mencoreng institusi Polri ini bisa lebih cepat. Dan diyakini, Polwan yang statusnya sebagai Terlapor pasti mendapatkan hukuman yang mengancam profesi sebagai aparat penegak hukum atau APH," tukasnya.Baca Juga: Buntut Imbang dari Laos, Sering Salah Passing Jadi Faktor Garuda Sulit Kandaskan Laos di Kandang Sendiri
Terlebih, sebagai seorang APH apalagi sosok Polwan, terlapor justru melakukan sebuah tindakan tercela dan melakukan pelanggaran hukum.
"Kami optimistis, kasus ini bisa segera rampung, jika ditangani secara cepat dan rofesional," tegas Suskoco. *