Semarang, SUARA PEMBARUAN - Sebanyak 15 advokat mendampingi Plt Ketua Suporter Panser Biru, Kepareng alias Wareng, untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan laporan yang dilayangkan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi, ke Polrestabes Semarang beberapa waktu lalu.
Dalam surat panggilan itu, disebutkan Wareng dipanggil untuk penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap pihak tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 157 ayat 1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, salah satu advokat yang mendampingi Wareng, HM Rangkey Margana SH, MH CLA mengungkapkan pihaknya siap mendampingi Kepareng Wareng, pada Kamis (31/10) ini di Polrestabes Semarang.
"Kami dari Advokat Semarang, ada 15 advokat siap mendampingi Mas Kepareng alias Wareng di Polrestabes. Sehubungan dengan panggilan klarifikasi," tandas Rangkey, Rabu (30/10).
Rangkey menandaskan sebagai warga negara yang baik, Wareng siap memberikan klarifikasi terkait hal itu.
"Itu sebetulnya ungkapan hati seorang suporter yang butuh transparasi dalam pengelolaan PSIS," ungkapnya.
15 nama advokat yang akan mendampingi Kepareng Wareng ke Polrestabes Semarang, antara lain:
1. Sujiarno Broto Aji, SH, MH.
2. Ace Wahyudin SH
3. Irjen Pol (Purn) Achmad Syukraini, SH, Mhum.
4. Denas Pamungkas SH.
5. Ferry Sataryanto, SH
6. Pradika Yezy Anggoro, SH, MH.
7. AKBP (Purn) Didik Sugeng, SH, MH.
8. AKBP (Purn) Dwi Susanto, SH, MH.