hukum-kriminalitas

Sat Reskrim Polresta Banyumas Gercep, Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 3 Jam

Rabu, 7 Agustus 2024 | 13:41 WIB
Pelaku curanmor saat diperiksa oleh petugas Reskrim Polresta Banyumas.

Banyumas, suarapembaruan.news - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Beji RT 02/12 Kecamatan Kedungbanteng dan mengamankan pelaku ASF (27), KRD (28), IBR (28) dan MAR (39).


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan, peristiwa terjadi ejadian pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca Juga: Terapkan Aspek Keberlanjutan dalam Proses Bisnis dan Operasional, SIG Raih Tiga Penghargaan SPEx2 Award 2024


Saksi Siti Amiroh yang sedang istirahat dirumahnya di desa Beji RT 02 RW 12 Kecamatan Kedungbanteng terbangun karena mendengar suara mencurigakan di halaman depan rumahnya.
Kemudian saksi melihat melalui balik jendela dimana terdapat tiga orang laki laki tidak dikenal sedang membawa sepeda motor Honda crf milik anaknya dan saksi mengira itu adalah anaknya.


"Sesaat setelah mendengar mesin motor milik anaknya dinyalakan dan dibawa kabur oleh ketiga orang tidak dikenal, saksi membangunkan anaknya dan juga pelapor Tarkam Nurhidayat yang ternyata masih tertidur dikamar, kemudian bersama sama mencari sepeda motor tersebut namun tidak dapat dikejar,” paparnya.

Baca Juga: Youth Exchange Program Tingkatkan Kerja Sama Jateng-Fujian


Modus para pelaku ini adalah mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit motor Honda crf kurng lebih senilai Rp. 25.000.000,-“ imbuhnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, keempat pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat ini berhasil ditangkap tiga jam kemudian atau pukul 07.00 WIB, saat tim Resmob Polresta Banyumas sedang melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitar perbatasan dan mendapat laporan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana curanmor.

Baca Juga: DPW PKB DIY Polisikan Lukman Edy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Partai


"Selanjutnya anggota Resmob melaksanakan patroli dan mendapati orang yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor beriringan dan identik dengan yang dilaporkan oleh masyarakat sehingga anggota Resmob melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti di wilayah Desa Tipar, Wanatirta, Kecamatam Paguyangan, Kabupaten Brebes," tegasnya.

Baca Juga: DPW PKB DIY Polisikan Lukman Edy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Partai


Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Honda CRF warna merah, satu unit Honda Beat, satu set kunci leter T, pembuka magnet, kunci palsu, satu buah tas gendong, satu buah helm merk KYT warna putih dan identitas pelaku, saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.


"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.*

Tags

Terkini