Semarang, suarapembaruan.news - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melakukan penyitaan terhadap tujuh rumah dinas di kompleks PT KAI di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (30/7).
"Tujuh rumah terdiri atas tiga rumah di Jalan Kedungjati, yakni nomor 8, 10 dan 14A, dua rumah di Jalan Yogya yakni rumah nomor 1 dan nomor 4, satu rumah perusahaan di Jalan Kariadi nomor 84A, dan satu rumah perusahaan lainnya di Jalan Gundih Semarang nomor 5," ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, saat penyitaan dan penyelamatan aset PT KAI.
Penertiban aset rumah perusahaan KAI melibatkan puluhan personil keamanan, yakni TNI/Polri, maupun Polsuska.
Baca Juga: Atasi Inflasi, Pemprov Gelar Pasar Murah Sembako di Kota Bengkulu
Franoto Wibowo mengatakan, 7 rumah tersebut merupakan aset PT KAI dan memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.
Total aset yang diamankan tercatat 3.611 meter persegi dengan luas bangunan 824 meter persegi.
Rumah yang disita tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa.
‘’Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI,’’ ujarnya.
Baca Juga: Jateng Fair 2024 Dibuka, Hadirkan 230 Tenant Pameran, Tawarkan Beragam Produk
Sebelum penertiban, pihaknya telah beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI, namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.
Pihaknya tiga kali mengirim surat, yakni tanggal 8 Juli 2024 KAI memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan kedua pada tanggal 15 Juli 2024 untuk memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respon baik.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2024 memberikan surat peringatan ketiga kepada para penghuni untuk mengosongkan bangunannya.
Baca Juga: Bertemu Perwakilan Pengurus JPP Promedia, Setyo Sukarno Pastikan Diri Maju Calon Bupati Wonogiri
“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," tegasnya.