"Ketika menjawab serentetan pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa, kan terdengar jelas saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Indonesia Jakarta, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH menyatakan pendapatnya bahwa tindak pidana pada peristiwa kematian Virendy ini bukan perbuatan kelalaian, tetapi perbuatan kesengajaan," kata Yodi mengutip kembali keterangan saksi ahli pidana tersebut.
Sidang kasus ini rencananya akan dilanjutkan Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari kedua terdakwa. (SP.news/MK Said)