Maros – Suarapembaruan.news. Dua terdakwa kasus kematian Virendy Wehantouw, mahasiswa Arsitek, Fakultas Terknik Universitas Hasanuddin (Unhas), yakni Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir hanya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofianto Dhio, SH di depan sidang Pengadilan Negeri Maros, Senin (15/07/2024).
JPU dalam dakwaannya setebal 43 halaman yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Firdaus Zainal, SH, MH menggantikan posisi hakim Khairul, SH, MH, Ketua PN Maros yang pindah tugas sebagai Ketua PN Kediri, mengatakan, kedua terdakwa kasus kematian Virendy yakni Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (karena kelalaian menyebabkan orang mati).
Jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta memerintahkan keduanya segera dimasukkan kedalam tahanan setelah putusan dibacakan. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk membebankan kedua terdakwa membayar restitusi (ganti kerugian) sebesar Rp 118.040.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada keluarga almarhum Virendy yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban - Republik Indonesia (LPSK RI), dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Keluarga Korban Tidak Puas
Mendengar dakwaan itu, Kakak kandung Virendy, yakni Viranda Novia Wehantouw yang didampingi ibunya, Ny Femmy Lotulung dan kuasa hukumnya, Yodi Kristianto, SH, MH dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/07/2024) di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar, menyatakan tidak puas. Pasalnya, adiknya yang pergi dari rumah dalam keadaan segar bugar untuk mengikuti pelaksanaan kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, meninggal dunia akibat kelalaian kedua terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Yodi Kristianto, SH, MH menyebut, Jaksa mengabaikan banyak fakta dalam persidangan. Bahkan JPU membuat pernyataan yang sangat menyakitkan keluarga korban dengan menyebut bahwa almarhum Virendy mengidap penyakit asma. Pernyataan itu dibantah keluarga korban dan mengatkan bahwa Virendy tidak pernah mengalami asma, terkesan JPU melindungi pelaku kekerasan.
Dalam mengajukan tuntutan pidananya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Virendy meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas (9-15 Januari 2023). Sebelum meninggal dunia, korban sudah drop dan mengeluh sakit, namun para terdakwa masih memaksakan korban untuk melanjutkan kegiatan.
Selanjutnya, kedua terdakwa bukannya langsung mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat, tetapi sebaliknya terdakwa Ibrahim justru menyuruh terdakwa Farhan pergi ke Camp 5 mencari motor. Setelah mendapat motor dan kemudian mengevakuasi korban ke Camp 5. Padahal kedua terdakwa mengetahui tidak ada tenaga medis ataupun tenaga kesehatan di Camp 5 yang dapat memberikan pertolongan kepada korban.
Sementara hal yang meringankan menurut jaksa, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan sementara menjalani pendidikan serta belum pernah dihukum. Jaksa juga menyebutkan bahwa korban mendapat izin orang tua untuk mengikuti kegiatan tersebut. Bahkan dikemukakan pula jika Virendy mengidap penyakit bawaan saat mengikuti Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.
Tidak Mencerminkan Keadilan
Viranda Novia Wehantouw selaku pelapor di kepolisian atas kematian adiknya, di depan sejumlah awak media mengaku sangat kecewa berat mendengar tuntutan hukuman yang sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan hukum dan terkesan adanya keberpihakkan serta dugaan berupaya menyembunyikan pengungkapan pelaku-pelaku yang diduga terlibat penganiayaan/kekerasan maupun tindak pidana lainnya.
"Inikah bentuk keadilan buat nyawa adik saya ? Ancaman pidana dari Pasal 359 KUHP adalah hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun, tapi kok jaksa hanya menuntut hukuman 8 (delapan) bulan penjara ? Ada apa yah ?
Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, juga turut angkat bicara memberikan tanggapan dan penilaiannya. Menurutnya, jika jaksa berpendapat kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (karena kelalaiannya/kealpaannya mengakibatkan orang mati), itu berarti atau sama saja bahwa jaksa penuntut umum telah mengabaikan banyak fakta yang terungkap di persidangan.
Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa terkesan sama sekali mengabaikan pembuktian unsur pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP (karena kesengajaan mengakibatkan orang mati). Sementara jika mengacu kepada keterangan saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH yang secara tegas di persidangan Rabu 29 Mei 2024 menyatakan bahwa peristiwa pidana dalam kasus kematian Virendy adalah perbuatan kesengajaan.