"Setelah akun WhatsApp diubah ke format TXT kemudian file tersebut diberikan kepada tersangka NOF dan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," tambah Kabid Humas.
Barang Bukti yang turut diamankan 9 unit ponsel android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta tiga unit rooter wifi dan power supply.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 jo Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE jo Pasal 55 dan Pasal 56. "Mereka dijerat dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar," tutup Sunarto.