hukum-kriminalitas

SAM Masuk Red Notice Interpol, Pemulangan dari Mesir Terkendala Kewarganegaraan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri. (Tangkapan Layar Interpol)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  — Bareskrim Polri masih berupaya membawa pulang pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM ke Indonesia. Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki itu diketahui berada di Mesir dan telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Upaya pemulangan SAM menghadapi sejumlah kendala, salah satunya terkait status kewarganegaraan. Selain itu, Indonesia dan Mesir hingga kini tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengatakan persoalan kewarganegaraan menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan penyidik.

Status Kewarganegaraan SAM Masih Didalami

Faisal menjelaskan Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. Karena itu, seseorang yang mengajukan diri menjadi WNI pada prinsipnya harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

Namun, penyidik menemukan bahwa aturan di Mesir memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda. Kondisi tersebut membuat status kewarganegaraan SAM perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

“Ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” ujar Faisal dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Bareskrim kini berkoordinasi dengan Pemerintah Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk memastikan apakah SAM masih tercatat sebagai warga negara Mesir.

Tak Ada Perjanjian Ekstradisi

Kendala lain yang dihadapi adalah tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.

Faisal mengatakan kepolisian memilih menggunakan mekanisme kerja sama melalui Interpol untuk mengupayakan pemulangan tersangka ke Indonesia.

“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” jelasnya.

Karena itu, jalur Interpol menjadi opsi yang ditempuh penyidik dalam proses membawa SAM kembali ke Indonesia.

SAM Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan

Halaman:

Tags

Terkini

Sudah Saatnya Polri Lakukan Ekshumasi Jasad Sutrimo

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:37 WIB