SAM ditetapkan sebagai tersangka pada 24 April 2026 dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Laporan terhadap SAM sebelumnya dibuat pada 28 November 2025 terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap para korban.
Dalam perkembangan kasus, muncul pula dugaan adanya intimidasi terhadap korban. Pihak SAM disebut sempat mendatangi korban untuk meminta agar perkara tersebut dicabut.
Kesaksian Ustaz Abi Makki juga menyebut adanya dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan SAM terhadap santri pada 2021. Dugaan tersebut disebut dilakukan dengan modus menawarkan fasilitas kuliah di Mesir.
Saat itu, SAM disebut telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada 2025 hingga korban akhirnya melaporkannya kepada polisi.
Untuk memperkuat pencarian terhadap tersangka, Interpol kemudian menerbitkan Red Notice pada 9 Juli 2026 melalui kantor pusatnya di Lyon, Prancis.
Meski demikian, proses pemulangan SAM masih bergantung pada koordinasi antara otoritas Indonesia, Mesir, dan Interpol.
Artikel Terkait
Mesir dan Indonesia Perkuat Kerja sama Ekonomi hingga Pertahanan
Turis Mesir Digigit Ular di Hotel Lombok, Tuntut Ganti Rugi Fantastis Rp28,4 Miliar
Gubernur Jatim Bertemu Wakil Duta Besar Mesir Bahas Kerja Sama Sister Province
Disorot Isu Pelecehan dan Kabur, Syekh Ahmad Al Misry Buka Suara
Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Polri Upayakan Pemulangan dari Mesir