SAM Masuk Red Notice Interpol, Pemulangan dari Mesir Terkendala Kewarganegaraan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri. (Tangkapan Layar Interpol)
Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri. (Tangkapan Layar Interpol)

SAM ditetapkan sebagai tersangka pada 24 April 2026 dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Laporan terhadap SAM sebelumnya dibuat pada 28 November 2025 terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap para korban.

Dalam perkembangan kasus, muncul pula dugaan adanya intimidasi terhadap korban. Pihak SAM disebut sempat mendatangi korban untuk meminta agar perkara tersebut dicabut.

Kesaksian Ustaz Abi Makki juga menyebut adanya dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan SAM terhadap santri pada 2021. Dugaan tersebut disebut dilakukan dengan modus menawarkan fasilitas kuliah di Mesir.

Saat itu, SAM disebut telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada 2025 hingga korban akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Untuk memperkuat pencarian terhadap tersangka, Interpol kemudian menerbitkan Red Notice pada 9 Juli 2026 melalui kantor pusatnya di Lyon, Prancis.

Meski demikian, proses pemulangan SAM masih bergantung pada koordinasi antara otoritas Indonesia, Mesir, dan Interpol.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sudah Saatnya Polri Lakukan Ekshumasi Jasad Sutrimo

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:37 WIB
X