Bandung, SUARA PEMBARUAN– Penyidikan kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, terus berkembang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah memeriksa 31 saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan seluruh keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena membantu penyidik merekonstruksi rangkaian peristiwa yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
"Jumlah saksi sebanyak 31 orang ini sangat berharga bagi penyidikan," ujar Hendra dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Hendra, penyidik kini tengah mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan di tiga lokasi berbeda di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Selain itu, polisi juga mengidentifikasi sejumlah benda yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Keterangan saksi membantu penyidik memastikan penggunaan berbagai alat penyiksaan, mulai dari pukulan tangan kosong, helm, kaki meja besi hingga golok sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp pada Juni 2026 yang mengabarkan YTR berada dalam kondisi kritis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat keluarga tiba di rumah sakit, korban ditemukan mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Taufik Hidayat yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan dalam kurun waktu yang panjang hingga mengakibatkan dampak serius terhadap kondisi fisiknya.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami kebutaan pada kedua mata, gangguan bicara, serta kelumpuhan.
Polisi juga mengungkap bahwa YTR sebelumnya sempat tidak dapat dihubungi keluarganya selama hampir tiga tahun. Dugaan sementara, korban berada dalam penguasaan pelaku selama periode tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat pada 23 Juni 2026. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Kepolisian menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.